Kementerian Agama menyatakan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang sebelumnya telah dirilis tak berlaku untuk wilayah yang dikategorikan sebagai zona oranye dan merah penularan COVID-19.
Panduan ibadah itu memuat diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah (salat fardu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas COVID setempat," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sementara kriteria zona diklasifikasikan dalam, hijau (tidak terdampak), kuning (risiko rendah), oranye (risiko sedang), dan merah (risiko tinggi), sesuai dengan ketetapan Satgas Penanganan COVID-19.
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," kata dia
Kamaruddin mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Pemkot Bekasi terbitkan panduan Ramadhan saat pandemi
Baca juga: Pemkot Depok izinkan warga Shalat Tarawih di masjid
Baca juga: Kegiatan buka puasa bersama diperbolehkan asal 50 persen dari kapasitas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Panduan ibadah itu memuat diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah (salat fardu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas COVID setempat," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sementara kriteria zona diklasifikasikan dalam, hijau (tidak terdampak), kuning (risiko rendah), oranye (risiko sedang), dan merah (risiko tinggi), sesuai dengan ketetapan Satgas Penanganan COVID-19.
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," kata dia
Kamaruddin mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Pemkot Bekasi terbitkan panduan Ramadhan saat pandemi
Baca juga: Pemkot Depok izinkan warga Shalat Tarawih di masjid
Baca juga: Kegiatan buka puasa bersama diperbolehkan asal 50 persen dari kapasitas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021