Bandung, 28/10 (ANTARA) - Komisi C DPRD Jawa Barat menilai dana "corporate social responsibility" (CSR) di tingkat kabupaten/kota serta tingkat provinsi di Jawa Barat tidak jelas arah penggunaannya sehingga perlu dibentuk Raperda CSR.

"Penyaluran dana CSR atau 'Corporate Social Responsibility' dari perusahan daerah ataupun swasta oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak jelas aras penggunaan. Oleh karenanya, Komisi C akan mengajukan raperda inisiatif tentang CSR," kata anggota Komisi C DPRD Jawa Barat, Humar Dani, di Bandung, Kamis.

Selain tidak jelas arah penggunaa dana CSR, kata Humar, selama ini Komisi C DPRD Jawa Barat juga mengalami kesulitan pemantauan dana
CSR oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

"Sebagai contohnya Kabupaten Bandung, mereka mendapatkan dana CSR dari Bank Jabar Banten sebesar Rp2,8 miliar tapi penggunaannya tidak jelas dan transparan. Ini baru dari Bank Jabar Banten saja, belum dari perusahaan lainnya yang memberikan dana CSR," kata Humar.

Dikatakannya, untuk memudahkan pemantauan apakah perusahaan sudah menyalurkan CSR atau belum dan telah sesuai aturan, maka pihaknya bakal menggagas pembuatan Perda CSR tersebut.

"Kita saat ini masih mewacanakan pembuatan perda tentang CSR. Tujuannya untuk memudahkan pemantauan penyaluran CSR tersebut," katanya.

Ia menambahkan, selama ini di Provinsi Jabar belum ada tindakan tegas jika ada perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR-nya dan bagi lembaga yang menerima dana CSR-nya.

Untuk mendalami rancangan peraturan daerah tersebut, pihaknya menyatakan telah meminta masukan dari DPRD Jawa Timur.

"Kita kemarin sudah berkunjung ke Surabaya dan telah meminta bahan untuk Raperda CSR ini. Bahan tersebut akan kita pelajari," katanya.

Pihaknya berharap, Raperda CSR tersebut bisa dimasukkan dalam usulan program legislasi tahun 2011 mendatang.***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010