Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap pria kembar pengedar obat keras ilegal setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar. 

"Dua tersangka ini berinisial LWK (28). Keduanya merupakan kakak adik (kembar)," kata Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Budi Bakhtiar di Cirebon, Jumat. 

Budi mengatakan petugas memergoki pria kembar sedang bertransaksi obat keras di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon dan keduanya langsung diamankan, termasuk sejumlah pembelinya. 

Penangkapan dua tersangka itu lanjut Budi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang mengaku resah atas ulah dua pria kembar itu. 

Pada saat penangkapan, BNN Kota Cirebon meringkus sebanyak sembilan orang, di mana tujuh dijadikan saksi dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin. 

"Kami amankan sembilan orang, tujuh di antaranya sebagai saksi dan dua lainnya yaitu LWK kita jadikan tersangka," tuturnya.

Dari tangan kedua pria kembar itu kata Budi, pihaknya menyita beberapa jenis obat-obatan, antara lain tramadol sebanyak 180 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 100 butir.

Selain itu BNN Kota Cirebon juga masih memburu pemasok sediaan farmasi tanpa izin yang dijual si kembar. 

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan keras terlarang dari salah seorang pria berinisial G warga Kota Cirebon. 

"Barang bukti lainnya juga kami sita yaitu uang tunai senilai Rp4.281.000. Sedangkan pemasok sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya. 

BNN telah menyerahkan kedua pelaku ke Polres Cirebon Kota. Kedua pelaku dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang  Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021