Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan belasan ribu butir obat terlarang dari tangan tersangka bandar obat atas nama Edi dan Gilang yang berasal dari Haurwangi, Cianjur, yang kerap memasok obat terlarang untuk karyawan pabrik.
Selama ini, ungkap Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur, Rabu, pihaknya mendapat banyak laporan terkait peredaran obat terlarang merek Hexymer di sejumlah pabrik di wilayah timur Cianjur.
"Pengakuan tersangka, obat terlarang jenis G itu, dipasok untuk buruh pabrik yang ada di Cianjur, termasuk buruh pabrik di Jalan Raya Bandung-Cianjur," katanya.
Tersangka mendapat pasokan obat dari Jakarta dan kembali dijual ke beberapa wilayah di Cianjur, termasuk tempat wisata yang ada di wilayah utara seperti Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, dimana obat tersebut dijual pada warga dan wisatawan dari berbagai daerah.
"Tersangka dijerat pasal 197, 196 dan 98 ayat 2, ayat 3 Undang - Undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.
Tersangka Edi mengatakan, selama ini menjual obat terlarang jenis G ke buruh yang bekerja di sejumlah pabrik yang ada di Cianjur, karena mendapat keuntungan yang cukup menjanjikan, dari satu botol Hexymer dengan isi 500 butir, dia mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
Setiap harinya, dia dapat menjual hingga 3.000 butir obat yang seharusnya didapat dengan disertai resep dokter itu. "Karena lama menganggur, saya mencoba berjualan obat Hexymer yang banyak dipakai buruh pabrik," katanya.
Dia sengaja memilih berjualan di sekitar pabrik karena selama ini banyak yang membutuhkannya dan dianggap aman dari pantauan aparat. "Mulai dari satpam sampai buruh perempuan yang beli obat ini. Saya banyak memasok ke buruh pabrik di jalan Raya Bandung, salah satunya di Po Yuen," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 7 bandar narkoba jaringan antarpulau
Baca juga: Cianjur keluarkan SE terkait larangan resepsi pernikahan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Selama ini, ungkap Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur, Rabu, pihaknya mendapat banyak laporan terkait peredaran obat terlarang merek Hexymer di sejumlah pabrik di wilayah timur Cianjur.
"Pengakuan tersangka, obat terlarang jenis G itu, dipasok untuk buruh pabrik yang ada di Cianjur, termasuk buruh pabrik di Jalan Raya Bandung-Cianjur," katanya.
Tersangka mendapat pasokan obat dari Jakarta dan kembali dijual ke beberapa wilayah di Cianjur, termasuk tempat wisata yang ada di wilayah utara seperti Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, dimana obat tersebut dijual pada warga dan wisatawan dari berbagai daerah.
"Tersangka dijerat pasal 197, 196 dan 98 ayat 2, ayat 3 Undang - Undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.
Tersangka Edi mengatakan, selama ini menjual obat terlarang jenis G ke buruh yang bekerja di sejumlah pabrik yang ada di Cianjur, karena mendapat keuntungan yang cukup menjanjikan, dari satu botol Hexymer dengan isi 500 butir, dia mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
Setiap harinya, dia dapat menjual hingga 3.000 butir obat yang seharusnya didapat dengan disertai resep dokter itu. "Karena lama menganggur, saya mencoba berjualan obat Hexymer yang banyak dipakai buruh pabrik," katanya.
Dia sengaja memilih berjualan di sekitar pabrik karena selama ini banyak yang membutuhkannya dan dianggap aman dari pantauan aparat. "Mulai dari satpam sampai buruh perempuan yang beli obat ini. Saya banyak memasok ke buruh pabrik di jalan Raya Bandung, salah satunya di Po Yuen," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 7 bandar narkoba jaringan antarpulau
Baca juga: Cianjur keluarkan SE terkait larangan resepsi pernikahan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021