Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghormati keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan calon jamaah haji 1442H/2021M, imbas dari belum adanya kepastian penyelenggaraan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
"AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum juga berlalu," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
AMPHURI berharap keputusan pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh masyarakat Muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Sebab pandemi COVID-19 yang belum berakhir serta munculnya varian virus corona jenis baru membuat pemerintah harus mengambil keputusan, utamanya demi keselamatan dan keamanan calon jamaah haji.
"Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kementerian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya," kata dia.
Firman mengatakan pandemi COVID-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Meskipun penanganan COVID-19 di Indonesia sudah lebih baik, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali dan dapat mengancam keselamatan jamaah.
"Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M," kata dia.
Adapun bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1443H/2022M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua," katanya.
Baca juga: Pemerintah batalkan pemberangkatan jamaah haji 1442 Hijriyah
Baca juga: Menag sebut belum ada negara yang dapat kuota haji dari Arab Saudi
Baca juga: Keselamatan jamaah calon jadi faktor tak berangkatkan haji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum juga berlalu," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
AMPHURI berharap keputusan pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh masyarakat Muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Sebab pandemi COVID-19 yang belum berakhir serta munculnya varian virus corona jenis baru membuat pemerintah harus mengambil keputusan, utamanya demi keselamatan dan keamanan calon jamaah haji.
"Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kementerian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya," kata dia.
Firman mengatakan pandemi COVID-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Meskipun penanganan COVID-19 di Indonesia sudah lebih baik, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali dan dapat mengancam keselamatan jamaah.
"Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M," kata dia.
Adapun bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1443H/2022M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua," katanya.
Baca juga: Pemerintah batalkan pemberangkatan jamaah haji 1442 Hijriyah
Baca juga: Menag sebut belum ada negara yang dapat kuota haji dari Arab Saudi
Baca juga: Keselamatan jamaah calon jadi faktor tak berangkatkan haji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021