Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) pada masa pandemi COVID-19.

“Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan PTM terbatas,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan panduan tersebut diluncurkan berdasarkan masukan dari para pendidik dan orang tua. Selain itu, para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas selama masa pandemi.

“Kami berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing,” kata Nadiem.

Pihaknya juga menambahkan panduan itu dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin. Kolaborasi semua pihak diperlukan dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi COVID-19.

“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu, tidak hanya guru dan siswa, tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” katanya.

Yaqut mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.

“Mari kita dukung, laksanakan dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah diatur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi,” ujar Menag.

Sebelumnya, melalui SKB empat menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.



PTM terbatas berbeda dengan pembelajaran tatap muka biasa. Sekolah harus memastikan jarak antarpeserta didik. Minimal jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, yang biasanya 36. Kapasitas murid hanya diperbolehkan separuh dari kondisi normal.



Sekolah diberikan kewenangan untuk memilih jika mau melaksanakan PTM hanya dua kali di sekolahnya diperbolehkan. Jika mau pecah rombongan belajar dari satu menjadi tiga juga silahkan dipecah. Pihaknya memberikan kebebasan untuk menentukan bagaimana teknis pelaksanaan PTM terbatas. Pada saat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai, maka harus menyediakan opsi PTM terbatas dan itu dilakukan secara bertahap.

Sekolah juga yang menentukan apakah pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dua hari atau tiga hari dalam sepekan. Pihaknya ingin sekolah mulai latihan pembelajaran tatap muka, meskipun hanya maksimal 50 persen dari kapasitas per kelas. Pelaksanaan harus menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.

Baca juga: PTM di Kota Depok tunggu rekomendasi Satgas COVID-19

Baca juga: Kota Bogor khawatirkan lonjakan COVID-19 jelang belajar tatap muka

Baca juga: Pembelajaran tatap muka utamakan keselamatan siswa di masa pandemi COVID-19

Pewarta: Indriani

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021