Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menggelar peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2021 dengan melakukan Deklarasi Berhenti Merokok untuk memperkuat komitmen penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin mengatakan deklarasi ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan Depok Smart Healthy City dengan mendukung Gerakan Raih Komitmen 100 Juta Perokok Berhenti Merokok.
"Mari sama-sama berkomitmen untuk berhenti merokok sebagai langkah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," katanya.
Menurut Mohammad Idris, pihaknya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam perda tersebut terdapat aturan penerapan KTR di tujuh tatanan. Selain itu juga aturan untuk tidak menampilkan display rokok bagi pemilik usaha.
"Implementasi KTR terus kami tingkatkan pada tempat kerja, sarana umum, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sarana belajar, angkutan umum. Serta tempat bermain anak," ujarnya.
Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono ikut menghadiri deklarasi yang dilakukan oleh perwakilan dari unsur masyarakat. Usai deklarasi keduanya pun menandatangani komitmen penerapan KTR melalui Deklarasi Berhenti Merokok tersebut.
Baca juga: AstraZeneca dan Plan Indonesia sinergi guna cegah anak muda merokok
Baca juga: Denda Rp500 ribu bagi warga Kota Bandung yang merokok di KTR
Baca juga: Ridwan Kamil sebut ruang merokok bersama jadi sumber penyebaran COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin mengatakan deklarasi ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan Depok Smart Healthy City dengan mendukung Gerakan Raih Komitmen 100 Juta Perokok Berhenti Merokok.
"Mari sama-sama berkomitmen untuk berhenti merokok sebagai langkah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," katanya.
Menurut Mohammad Idris, pihaknya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam perda tersebut terdapat aturan penerapan KTR di tujuh tatanan. Selain itu juga aturan untuk tidak menampilkan display rokok bagi pemilik usaha.
"Implementasi KTR terus kami tingkatkan pada tempat kerja, sarana umum, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sarana belajar, angkutan umum. Serta tempat bermain anak," ujarnya.
Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono ikut menghadiri deklarasi yang dilakukan oleh perwakilan dari unsur masyarakat. Usai deklarasi keduanya pun menandatangani komitmen penerapan KTR melalui Deklarasi Berhenti Merokok tersebut.
Baca juga: AstraZeneca dan Plan Indonesia sinergi guna cegah anak muda merokok
Baca juga: Denda Rp500 ribu bagi warga Kota Bandung yang merokok di KTR
Baca juga: Ridwan Kamil sebut ruang merokok bersama jadi sumber penyebaran COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021