Bandung, 5/10 (ANTARA) - Komisi A DPRD Kota Bandung memberi waktu 30 kerja kepada Dinas Pariwisata dan Budaya untuk menyelesaikan Peraturan Wali kota yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2009 tentang pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya.

"Sejak hari ini, kami berikan batas waktu 30 hari kerja kepada Disbudpar untuk menyelesaikan Perwal yang terkait bangunan cagar budaya untuk menghentikan pemugaran cagar budaya yang terlampir dalam Perda," tegas Ketua Komisi A Haru Suandharu di ruang kerja DPRD Kota Bandung, Selasa.

Disbudpar juga harus segera melakukan penyelidikan kepada sejumlah pihak yang diduga melakukan pemugaran cagar budaya tanpa prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan Perda 19 tahun 2009.

Salah satunya bangunan di Villa Isola, kini sudah diruntuhkan tanpa sepengetahuan dari Disbudpar, sehingga DPR menyarankan untuk memberikan sangsi jika pada praktiknya terdapat pelanggaran mekanisme pelestarian bangunan cagar budaya.

"Kalau terbukti, kami mohon untuk memberikan sanksi sesuai Perda dengan kordinasi Badan Hukum Pemerintah Pemkot Bandung," tambah Haru.

Haru juga meminta pihak Disparbud merinci prosedur pengakategorian golongan bangunan yang ada di Bandung, sehingga pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap aset heritage di Kota Bandung dapat berjalan sesuai perundangan.

Berdasarkan data Disparbud, di Bandung terdapat 637 cagar budaya yang 99 lokasi diantaranya sudah dimasukan dalam Perda 19 dengan kategori A, dan selebihnya masuk B dan C.

"Mohon dipertegas kategorisasi penilaiannya, sehingga ada standar kriteria diluar yang sudah tertera di Perda, makanya kami pastikan Perwal yang mengatur hal tersebut segera ditetapkan," katanya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Erik MA mengatakan, jika pihak pengelola Villa Isola terbukti melanggar Perda Cagar Budaya, maka pihaknya akan menjatuhkan sangsi sesuai dengan pasal 46 Perda 19 tahun 2009, dengan ancaman sangsi administrasi dan pidana.

"Dengan asas praduga tidak bersalah, kami akan mengecek indikasi pelanggaran, dan jika terbukti akan ada pencabutan izin dan pidana denda dan kurungan," demikian kata Erik.***4***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010