Pemerintah Kota Bogor kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yang kelima kali secara berturut-turut sejak 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2020 dengan predikat WTP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib, yang diterima oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, di Bandung, Kamis hari ini.

Menurut Bima Arya, predikat WTP ini bukan hanya mempertahankan predikat yang sudah dicapai, tapi juga untuk memperbaiki sistem yang ada demi terwujudnya pemerintahan yang melayani, transparan, dan akuntabel.

"Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan," kata Bima Arya dalam sambutannya saat menerima predikat opini WTP tersebut, seperti dikutip melalui siaran persnya.

Menurut Bima Arya, predikat opini bukan jaminan tidak ada kemungkinan kecurangan. "Kecurangan atau fraud bisa saja terjadi karena tiga hal, yakni karena sistemnya, karena alatnya, atau karena orangnya," katanya.

Bima menyatakan, rekomendasi opini WTP yang diberikan BPK bisa menjadi pembimbing untuk menghindari dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan.

Bima Arya mengakui, salah satu persoalan berat di Kota Bogor adalah bagaimana memperbaiki penatausahaan aset. "Sangat tidak mudah. Kemarin tim KPK juga datang ke Kota Bogor, khusus menyoroti hal yang sama. Ini yang harus kita benahi terus-menerus bersama-sama Dewan adalah penatausahaan aset,” ujarnya.

Persoalan tersebut, kata dia, adalah daftar aset yang belum lengkap, sertifikasi aset yang belum maksimal, dan sebagainya. "Insya Allah kami tidak akan berhenti. Kami akan mempercepat pendataan dan sertitifikasi aset dengan bantuan teknologi digital, sehingga bisa diakses secara realtime," katanya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyatakan, capaian predikat WTP yang keenam kali ini sebagai bentuk kolaborasi eksekutif dan legislatif demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

"Masih ada beberapa catatan dan rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang harus segera diselesaikan," katanya.

Menurut Atang Trisnanto, Pemkot Bogor mesti tancap gas menyelesaikan dan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK tanpa harus menunggu 60 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Semoga anggaran yang sudah dikeluarkan dan dioptimalkan untuk pembangunan masyarakat bisa bermanfaat dan membawa kebaikan untuk semua," kata Atang.

Baca juga: BPK diminta koreksi & evaluasi laporan keuangan Pemkot Bogor

Baca juga: DPRD apresiasi kinerja Pemkot Bogor tahun 2019

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021