Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penjualan kendaraan roda empat pada April 2021 melonjak 227 persen (yoy) sebagai dampak dari pemberlakuan insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
“Bulan Maret saat awal diberlakukan sudah ada kenaikan 28,85 persen (yoy) namun di April ada kenaikan yang lebih besar lagi yaitu sekitar 227 persen,” kata Menko Airlangga Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta, Rabu.
Melihat dampak positif tersebut, sebut Menko Airlangga, pemerintah akan tetap melanjutkan skema insentif PPnBM sesuai dengan skenario yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah memberikan insentif PPnBM dengan diskon 100 persen pada Maret - Mei 2021, diskon 50 persen pada Juni - Agustus 2021, dan diskon 25 persen pada September - Desember 2021 untuk kendaraan kategori sedang dan tipe 4x2 dengan segmen sampai 1.500 cc.
Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah juga telah memberikan stimulus seperti penghapusan atau penurunan beban biaya bagi pelaku usaha, bantuan langsung tunai untuk awak dan karyawan tertentu serta vaksinasi untuk tenaga kerja angkutan dan penumpang moda jalan .
Selain itu, pemerintah tengah mengkaji stimulus yang tepat untuk diberikan kepada sektor-sektor lain seperti sektor transportasi dan sektor properti yang terkait dengan retail dan hospitality.
“Yang sudah jalan antara lain properti kemudian terkait juga dengan PPN yang ditanggung pemerintah untuk di sektor ritel misalnya itu masih dalam pembahasan,” ungkap Airlangga.
Pemerintah juga berencana untuk memperpanjang insentif pajak bagi dunia usaha yang akan berakhir pada Juni ini. Hal tersebut sejalan dengan realisasi penyerapan anggaran yang belum maksimal. Per 11 Mei 2021, baru Rp26,83 triliun atau setara 47,3 persen dari pagu anggaran Rp56,72 triliun.
Baca juga: Relaksasi PPnBM dorong penjualan ritel Toyota hingga 111 persen
Baca juga: Daihatsu siapkan langkah imbangi permintaan dan penjualan mobil yang naik
Baca juga: Penjualan mobil baru melejit 72,6 persen berkat PPnBM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021