Kreator media sosial TikTok berinisial UC (23), pengunggah konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina, menjalani penahanan di Rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa penahanan terhadap UC berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Priyo.
Priyo mengatakan bahwa pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5) lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.
"Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli," ujarnya.
Ketika di hadapan wartawan, tersangka UC menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.
"Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan," kata UC.
Lebih lanjut Priyo mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, apalagi menanggapi isu sensitif, kemudian menjadikannya sebagai bahan candaan.
Baca juga: Presiden Joko Widodo minta agresi Israel ke Palestina dihentikan
Baca juga: ICMI: Serangan Israel ke bangsa Palestina kejahatan keluar nilai kemanusiaan
Baca juga: Supermodel Bella Hadid ikuti aksi dukung Palestina di New York
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa penahanan terhadap UC berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Priyo.
Priyo mengatakan bahwa pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5) lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.
"Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli," ujarnya.
Ketika di hadapan wartawan, tersangka UC menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.
"Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan," kata UC.
Lebih lanjut Priyo mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, apalagi menanggapi isu sensitif, kemudian menjadikannya sebagai bahan candaan.
Baca juga: Presiden Joko Widodo minta agresi Israel ke Palestina dihentikan
Baca juga: ICMI: Serangan Israel ke bangsa Palestina kejahatan keluar nilai kemanusiaan
Baca juga: Supermodel Bella Hadid ikuti aksi dukung Palestina di New York
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021