Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyetrap Pj Sekretaris Daerah Benny Warlis dan sejumlah pejabat di daerah itu dengan memisahkan barisan mereka saat apel gabungan karena tidak mematuhi aturan pakaian dinas.

"Pelanggaran yang mereka lakukan hari ini, ketidakpatuhan mereka, ketidakdisiplinan mereka adalah kesalahan kepada bangsa ini. Kesalahan terhadap negara. Kita digaji oleh negara untuk membiayai hidup sementara kita tidak memberikan yang terbaik pada negara," katanya di Padang, Senin.

Ia mengatakan ASN yang disetrap tersebut diminta untuk menyadari kesalahannya. Namun secara aturan akan tetap diproses.

Berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, setiap tanggal 17 setiap bulan, ASN harus memakai pakaian Korpri.

Namun saat apel selepas libur lebaran yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021, sangat sedikit sekali yang menggunakan pakaian Korpri. Sebagian besar memakai pakaian dinas kuning, itupun dengan atribut yang tidak lengkap.

"Maka tadi saya kelompokkan yang tidak menggunakan pakaian Kopri. Sedikit sekali yang patuh. Yang pakaian kuning juga tidak lengkap atributnya. Itu adalah kesalahan," ujarnya.

Ia mengatakan saksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan aturan karena aturan tentang ASN sudah jelas.

Sanksi juga akan dijatuhkan pada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran.

"Hari ini kita sidak. Yang tidak patuh tentu disanksi," ujarnya.

 

Pewarta: Miko Elfisha

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021