Bandung, 24/9 (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noor Hambali mengatakan, pihaknya akan menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur pajak air tanah guna membatasi eksplorasi sumur artesis yang saat ini jumlahnya berpotensi merusak lingkungan dan resapan air di Kota Bandung.

"Sebagai perbandingan, di Jakarta saja pajak air baku dihargakan Rp14.583 per meter kubiknya, sementara di Bandung hanya Rp500 per meter kubik, ironisnya masih banyak pihak yang membangun secara liar," kata Lia di DPRD Bandung, Jumat.

Dikemukakannya, saat ini terdaftar 919 titik sumur artesis yang dimiliki oleh 997 wajib pajak, dengan peruntukkan hotel industri dan rumah sakit.

Diperkirakan, sekitar dua kali lipat dari jumlah yang terdaftar, membangun secara ilegal dengan volume total penggunaan sebanyak 738.157 meter kubik per bulannya.

"Secepat mungkin kita harus tetapkan pajaknya dengan nilai yang tinggi dengan tujuan untuk mengendalikan jumlah eksplorasi yang ada, sehingga ke depan tidak berdampak buruk bagi lingkungan," tambah Lia.

Terlebih, kata Lia, mulai 1 Januari 2011, pengaturan pajak dan pengelolaan air tanah kewenangannya akan diserahkan kepada Pemkot Bandung, sehingga Perda baru harus segera diterbitkan sedangkan untuk pengelolaannya tetap mengacu pada Perda lama nomor 8 tahun 2002.

"Pada 18 Oktober mendatang kami akan membahas lebih dalam untuk menetapkan, berapa nominal yang paling tepat pajak air di Bandung," ucapnya.

Lia menjelaskan, pengaturan Perda ini juga perlu konsultasi dengan Geologi untuk meneliti ambang batas aman pembangunan sumur artesis di Kota Bandung yang masih ramah lingkungan dan tidak menyebabkan krisis air.

Sementara ini, di Bandung terdapat tiga titik konsentrasi yang banyak dibangun sumur artesis, diantaranya di Bandung timur, Bandung tengah dan Bandung barat dengan dominasi eksplorasi air untuk industri.

"Banyak yang harus diteliti penyebabnya, mengapa industri di Bandung sering membangun air artesis secara liar, padahal sistem meterisasi sudah sangat murah," ucap Lia.***4***
(U.PSO-225/C/Y008/Y008) 24-09-2010 15:27:43

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010