Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat membubarkan rombongan jamaah takbir keliling yang menggunakan kendaraan truk saat melintas di jalur Puncak, Rabu malam.
"Takbir keliling dilarang apalagi penuh dan membahayakan, kami mengamankan truk dan anak-anaknya," ujar Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor bersama Kapolres Bogor AKBP Harun.
Puluhan jamaah yang rata-rata masih berusia remaja itu dipaksa turun, kemudian dipersilakan pulang dengan menumpangi angkot. Sedangkan kendaraan colt diesel berpelat nomor B 9236 PDA diputar balik oleh petugas.
Ketua Penanganan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melarang aktivitas takbir keliling saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor. SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling".
Ade Yasin mengatakan, akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 hingga setelah perayaan Idul Fitri, untuk mencegah bermunculan klaster baru penularan COVID-19.
Pemkab Bogor menerjunkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam melakukan penyekatan antisipasi mudik di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Tim gabungan dari Pemkot dan Polresta Bogor awasi kegiatan takbir
Baca juga: Pemkot Bogor larang kegiatan takbir keliling malam Lebaran
Baca juga: Pemkab Bogor larang takbir keliling malam Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Takbir keliling dilarang apalagi penuh dan membahayakan, kami mengamankan truk dan anak-anaknya," ujar Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor bersama Kapolres Bogor AKBP Harun.
Puluhan jamaah yang rata-rata masih berusia remaja itu dipaksa turun, kemudian dipersilakan pulang dengan menumpangi angkot. Sedangkan kendaraan colt diesel berpelat nomor B 9236 PDA diputar balik oleh petugas.
Ketua Penanganan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melarang aktivitas takbir keliling saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor. SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling".
Ade Yasin mengatakan, akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 hingga setelah perayaan Idul Fitri, untuk mencegah bermunculan klaster baru penularan COVID-19.
Pemkab Bogor menerjunkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam melakukan penyekatan antisipasi mudik di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Tim gabungan dari Pemkot dan Polresta Bogor awasi kegiatan takbir
Baca juga: Pemkot Bogor larang kegiatan takbir keliling malam Lebaran
Baca juga: Pemkab Bogor larang takbir keliling malam Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021