Pemerintah Kota dan Polresta Bogor Kota menurunkan tim gabungan yang bertugas di enam pos sekat dan empat titik pemeriksaan untuk mengawasi kegiatan warga yang melakukan takbir keliling akan diberikan sanksi.
"Tim gabungan yang diturunkan juga tim mobile untuk mengawasi pelaksanaan takbir di wilayah Kota Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Rabu.
Menurut Susatyo, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.
"Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut, mengatur soal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan takbir yang dilaksanakan di masjid-masjid di lingkungan pemukiman," katanya.
Menurut Susatyo, sesuai peraturan Wali Kota Bogor, kegiatan takbir dilaksanakan di masjid-masjid di lingkungan pemukiman, dan tidak dilakukan keliling di jalan raya. "Karena itu, kalau ada kegiatan takbir keliling di jalan raya, apalagi dilakukan dengan konvoi, akan ditindak," tuturnya.
Tim gabungan yang berjaga di enam pos sekat dan empat titik pemeriksaan juga menjaga adanya kemungkinan pawai takbir keliling dari luar Kota Bogor yang masuk ke Kota Bogor. "Kami harapkan tidak ada kegiatan takbir dari luar ke Kota Bogor," katanya.
Susatyo mengingatkan saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, sehingga pawai takbir keliling yang membuat kerumunan dapat memicu penularan COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, kata dia, berusaha keras menekan agar tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19 di Kota Bogor.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor mengatur soal takbiran, dibolehkan dilaksanakan di masjid dan mushalla di lingkungan pemukiman di tingkat RT/RW.
Kegiatan takbir di masjid dilaksanakan oleh jamaah masjid secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid. Pelaksanaan takbir dapat disiarkan secara virtual sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.
Baca juga: Kebun Raya Bogor LIPI tidak gelar shalat Idul Fitri berjamaah
Baca juga: Presiden dan Ibu Negara dijadwalkan Shalat Id di Istana Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tim gabungan yang diturunkan juga tim mobile untuk mengawasi pelaksanaan takbir di wilayah Kota Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Rabu.
Menurut Susatyo, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.
"Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut, mengatur soal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan takbir yang dilaksanakan di masjid-masjid di lingkungan pemukiman," katanya.
Menurut Susatyo, sesuai peraturan Wali Kota Bogor, kegiatan takbir dilaksanakan di masjid-masjid di lingkungan pemukiman, dan tidak dilakukan keliling di jalan raya. "Karena itu, kalau ada kegiatan takbir keliling di jalan raya, apalagi dilakukan dengan konvoi, akan ditindak," tuturnya.
Tim gabungan yang berjaga di enam pos sekat dan empat titik pemeriksaan juga menjaga adanya kemungkinan pawai takbir keliling dari luar Kota Bogor yang masuk ke Kota Bogor. "Kami harapkan tidak ada kegiatan takbir dari luar ke Kota Bogor," katanya.
Susatyo mengingatkan saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, sehingga pawai takbir keliling yang membuat kerumunan dapat memicu penularan COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, kata dia, berusaha keras menekan agar tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19 di Kota Bogor.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor mengatur soal takbiran, dibolehkan dilaksanakan di masjid dan mushalla di lingkungan pemukiman di tingkat RT/RW.
Kegiatan takbir di masjid dilaksanakan oleh jamaah masjid secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid. Pelaksanaan takbir dapat disiarkan secara virtual sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.
Baca juga: Kebun Raya Bogor LIPI tidak gelar shalat Idul Fitri berjamaah
Baca juga: Presiden dan Ibu Negara dijadwalkan Shalat Id di Istana Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021