Cimahi, 22/9 (ANTARA) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Jawa Barat, mendesak Komisi IX DPR RI untuk menolak draf revisi Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, karena revisi undang-undang tersebut merugikan para pekerja.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPSI Kota Cimahi Edi Suherdi, kepada wartawan disela-sela pertemuannya bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu, mengatakan untuk menunjukkan keseriusan sikapnya tersebut pihaknya akan segera bergabung dengan serikat pekerja lainnya seluruh Indonesia untuk datang ke Jakarta guna menemui langsung anggota Komisi IX DPR RI.

"Beberapa perubahan yang kita tolak diantaranya adalah mengenai jumlah pesangon. Pasal 156 disebutkan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan perhitungan masa kerja satu tahun, satu bulan upah,masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah. Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan kali upah. Aturan ini dirivisi juga," kata Edi.

Sedangkan dalam aturan yang tengah diajukan pemerintah menjadi masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, tiga bulan upah. Masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur menjadi masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dan masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah.

Selain itu, sambung Edi, pihaknya pun menolak aturan yang meniadakan pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari lima tahun menjadi tidak terbatas. Seharusnya PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan-penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

"Dalam revisi PKWT dan outsorcing menjadi tidak dibatasi serta adanya pembatasan mogok kerja," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam draf revisi pun akan menghapus aturan standar pemeberian upah dari asalnya Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Upah Minimum Regional (UMR). Adapun mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam draf terbaru menjadi tidak dibatasi mengenai jabatan yang diisinya.

"Draf revisi ini saya anggap sebagai perbudakan gaya baru dan DPR harus menolaknya," katanya.***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010