Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan RS dalam perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono.

Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB.

"Baik para saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto sebelum memulai sidang.

Pada agenda sidang kali ini, JPU sejatinya juga berencana menghadirkan dua saksi fakta yang bekerja sebagai jurnalis TV swasta.

Keduanya direncanakan memberikan kesaksian terkait video testimoni HA saat menyampaikan RS dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Namun menurut JPU kedua saksi fakta tersebut tidak bisa hadir.

Sebagai informasi kasus tes usap RS UMMI Bogor menjerat tiga orang terdakwa, yaitu RS
dengan nomor perkara 225, Dirut RS UMMI Bogor dr. AT dengan nomor perkara 224 dan HA dengan nomor perkara 223.

Sebelumnya sejumlah saksi juga telah dihadirkan oleh JPU dalam kasus tes usap RS UMMI, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.

Baca juga: Rizieq Shihab akui enggan ungkapkan hasil tes COVID-19, ini alasannya

Baca juga: Hasil tes PCR positif COVID-19 atas nama Muhammad R, saksi tidak tahu itu milik Rizieq

Baca juga: Saksi di pengadilan: Hasil tes cepat antigen Rizieq Shihab reaktif COVID-19

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021