Salah satu saksi dalam persidangan Rizieq Shihab, dokter relawan Mer-C, Hadiki Habib, mengungkapkan bahwa hasil tes usap antigen Rizieq Shihab menunjukkan reaktif COVID-19.
Dia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Mer-C untuk melakukan tes cepat antigen kepada Rizieq Shihab pada 20 November 2020.
"Di kediaman beliau di Sentul. Sore hari ba'da Ashar," kata dr. Hadiki Habib dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Dia melanjutkan bahwa setelah hasil tes cepat antigen diketahui, ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Rizieq Shihab.
Menurut pengakuan Hadiki, terdakwa Rizieq Shihab mengungkapkan kesediaannya untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan yang ada terkait hasil reaktif COVID-19 tersebut.
"Saya memberikan edukasi dan pihak terdakwa akan mengikuti aturan protokol yang ada. Kita membangun kesepakatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut," ujar Hadiki.
Selanjutnya, terdakwa Rizieq Shihab dibawa ke RS UMMI sebagai rujukan COVID-19 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Hadiki, pemilihan RS UMMI karena lokasinya yang tak jauh dari kediaman terdakwa Rizieq Shihab di Sentul.
"Beliau ke rumah sakit UMMI," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus tes usap RS UMMI.
Dalam persidangan kali ini dihadirkan sebanyak enam orang saksi, yaitu dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).
Selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari, dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).
Baca juga: Jaksa panggil enam saksi kasus tes usap RS UMMI
Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Bogor ungkap sejumlah pelanggaran di Megamendung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Dia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Mer-C untuk melakukan tes cepat antigen kepada Rizieq Shihab pada 20 November 2020.
"Di kediaman beliau di Sentul. Sore hari ba'da Ashar," kata dr. Hadiki Habib dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Dia melanjutkan bahwa setelah hasil tes cepat antigen diketahui, ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Rizieq Shihab.
Menurut pengakuan Hadiki, terdakwa Rizieq Shihab mengungkapkan kesediaannya untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan yang ada terkait hasil reaktif COVID-19 tersebut.
"Saya memberikan edukasi dan pihak terdakwa akan mengikuti aturan protokol yang ada. Kita membangun kesepakatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut," ujar Hadiki.
Selanjutnya, terdakwa Rizieq Shihab dibawa ke RS UMMI sebagai rujukan COVID-19 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Hadiki, pemilihan RS UMMI karena lokasinya yang tak jauh dari kediaman terdakwa Rizieq Shihab di Sentul.
"Beliau ke rumah sakit UMMI," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus tes usap RS UMMI.
Dalam persidangan kali ini dihadirkan sebanyak enam orang saksi, yaitu dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).
Selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari, dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).
Baca juga: Jaksa panggil enam saksi kasus tes usap RS UMMI
Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Bogor ungkap sejumlah pelanggaran di Megamendung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021