Saksi dr. Nuri Dyah Indrasari yang juga merupakan dokter spesialis patologi klinik di RSCM menyebut ada hasil tes PCR terkonfirmasi positif COVID-19 atas nama Muhammad R.
Namun dr. Nuri Dyah Indrasari mengaku tidak mengetahui apakah pemilik sampel terkonfirmasi positif COVID-19 itu merupakan Rizieq Shihab.
"Petugas laboratorium kami tidak lanjut menanyakan R itu siapa. Cuma di kami identitas pasien itu bisa dari nama, tanggal lahir dan alamat. Jadi bagi kami di laboratorium, itu sudah cukup," kata Nuri Dyah Indrasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Nuri Dyah Indrasari melanjutkan dalam persidangan bahwa dirinya menerima spesimen berupa bahan tes usap pada 27 November 2020.
Berdasarkan keterangan petugas di laboratorium, Nuri Dyah menyebut pihak yang mengantarkan spesimen itu adalah dr. Hadiki Habib, dokter relawan Mer-C yang bertugas melakukan tes usap antigen kepada Rizieq Shihab.
"Pada 27 November Jumat, petugas kami dari pendaftaran laboratorium itu menerima sampel berupa VTM (virus transport medium) yang di dalamnya sudah ada bahan swab. Waktu dikonfirmasi itu dari dr. Habib (Hadiki Habib)," ujar Nuri Dyah Indrasari.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, Nuri mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengujian sampel yang dikirimkan itu pada keesokan harinya.
"Waktu kita terima, keeseokan harinya kita kerjakan. Jadi pada 28 November, bahan yang diterima kemudian dikerjakan PCR dan hasilnya keluar sekitar pukul 4 sore," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut, diketahui bahwa hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Hasilnya keluar sebagai positif COVID-19. Jadi waktu itu diantar atas nama Muhammad R sesuai formulir permintaan," imbuhnya.
Sebelumnya dr. Hadiki Habib memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter relawan Mer-C itu mengatakan bahwa hasil tes cepat antigen Rizieq Shihab menunjukkan reaktif COVID-19 sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Baca juga: Saksi di pengadilan: Hasil tes cepat antigen Rizieq Shihab reaktif COVID-19
Baca juga: Alasan Wali Kota Bogor proses hukum kasus RS UMMI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Namun dr. Nuri Dyah Indrasari mengaku tidak mengetahui apakah pemilik sampel terkonfirmasi positif COVID-19 itu merupakan Rizieq Shihab.
"Petugas laboratorium kami tidak lanjut menanyakan R itu siapa. Cuma di kami identitas pasien itu bisa dari nama, tanggal lahir dan alamat. Jadi bagi kami di laboratorium, itu sudah cukup," kata Nuri Dyah Indrasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Nuri Dyah Indrasari melanjutkan dalam persidangan bahwa dirinya menerima spesimen berupa bahan tes usap pada 27 November 2020.
Berdasarkan keterangan petugas di laboratorium, Nuri Dyah menyebut pihak yang mengantarkan spesimen itu adalah dr. Hadiki Habib, dokter relawan Mer-C yang bertugas melakukan tes usap antigen kepada Rizieq Shihab.
"Pada 27 November Jumat, petugas kami dari pendaftaran laboratorium itu menerima sampel berupa VTM (virus transport medium) yang di dalamnya sudah ada bahan swab. Waktu dikonfirmasi itu dari dr. Habib (Hadiki Habib)," ujar Nuri Dyah Indrasari.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, Nuri mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengujian sampel yang dikirimkan itu pada keesokan harinya.
"Waktu kita terima, keeseokan harinya kita kerjakan. Jadi pada 28 November, bahan yang diterima kemudian dikerjakan PCR dan hasilnya keluar sekitar pukul 4 sore," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut, diketahui bahwa hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Hasilnya keluar sebagai positif COVID-19. Jadi waktu itu diantar atas nama Muhammad R sesuai formulir permintaan," imbuhnya.
Sebelumnya dr. Hadiki Habib memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter relawan Mer-C itu mengatakan bahwa hasil tes cepat antigen Rizieq Shihab menunjukkan reaktif COVID-19 sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Baca juga: Saksi di pengadilan: Hasil tes cepat antigen Rizieq Shihab reaktif COVID-19
Baca juga: Alasan Wali Kota Bogor proses hukum kasus RS UMMI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021