Dinas Kesehatan Cianjur, Jawa Barat, masih menelusuri keterlibatan oknum pejabat di dinas, terkait pembuatan surat keterangan bebas COVID-19 antigen "asli tapi palsu" yang dikantongi sejumlah sopir travel gelap yang masih beroperasi membawa pemudik dari luar kota ke  Cianjur.

Kepala Dinas Kesehatan Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy saat dihubungi Sabtu, mengatakan pihaknya akan terus menelusuri terkait oknum yang berani membuat surat keterangan asli tapi palsu karena pemegang surat mengatakan tidak harus menjalani tes cepat antigen.

"Kita akan telusuri sejauh mana keterlibatan oknum tersebut, kalau terbukti sudah pasti sanksi tegas menanti. Kami masih menelusuri keterlibatan oknum tersebut secara internal sebelum diserahkan ke ranah hukum," katanya.

Ia menjelaskan, prosedur mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19 antigen, tidak hanya dari dinas kesehatan, namun dapat diperoleh dari klinik atau rumah sakit yang ditunjuk, sedangkan dari dinas biasanya diberikan secara cuma-cuma setelah warga melakukan tes cepat antigen.

Sementara sejumlah sopir travel gelap di Cianjur, mengakui selama ini dapat lolos dari pemeriksaan petugas di sejumlah wilayah yang dilalui karena berbekal surat keterangan bebas COVID-19 antigen asli tapi palsu dari oknum di dinas kesehatan.

Untuk satu lembar surat keterangan, ungkap seorang sopir travel gelap sebut saja Romli, cukup mengeluarkan uang Rp50.000 sampai Rp100.000, sehingga dia dan penumpang dapat dengan mudah keluar masuk Cianjur karena mengantongi surat sakti tersebut.        

"Kalau sudah mendapat pesanan dari penumpang misal di Jakarta, cukup kirim foto KTP, nantinya ongkos yang diberikan sudah termasuk pembuatan surat keterangan aspal, karena surat tersebut hanya dikantongi dinas terkait, sehingga kami banyak menggunakan surat tersebut," katanya.

Bahkan untuk beberapa hari ke depan, ungkap dia, sudah memesan belasan surat keterangan ke oknum tersebut, untuk membawa pemudik dari sejumlah wilayah di Jabodetabek untuk mudik ke Cianjur karena sebagian besar calon penumpang menyanggupi menambah biaya untuk surat tersebut.

"Cukup KTP tidak perlu melakukan tes cepat antigen yang harganya cukup lumayan, tinggal tambah Rp50.000 sudah plus surat keterangan bebas COVID-19 antigen," katanya.       
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021