Akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Maman Setiawan mengatakan pemberian tunjangan hari raya atau THR dimaksudkan untuk mendorong produktivitas dari tenaga kerja dan juga bisa mendorong konsumsi atau daya beli buruh.

"Diketahui kontribusi konsumsi terhadap PDB mencapai 60 persen dan sejak beberapa tahun terakhir produktivitas tenaga kerja di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Sehingga, perlu diberikan reward yang sepadan bagi para pekerja tersebut atas kinerja yang diberikan," kata Maman Setiawan pada Diskusi Menanti THR 2021 yang diadakan oleh Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) dan DIM Unpad di Bandung, Kamis.

Namun, kata Prof Maman pada 2020, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan pertumbuhan sebagai imbas pandemi COVID-19.

"Industri manufaktur sebagai kontributor terbesar perekonomian bahkan jatuh lebih dalam dibandingkan dengan penurunan perekonomian secara keseluruhan. Hal itu menyebabkan terjadi kendala dalam pembayaran THR," kata dia.

Namun demikian, seiring dengan pemulihan yang berlangsung, kinerja sejumlah sektor manufaktur pada triwulan satu tahun 2021 mulai bergeliat, salah satu tercermin dari meningkatnya kinerja ekspor

Berdasarkan hal tersebut beberapa sektor menurutnya tidak akan menghadapi kendala untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR dan sektor yang memiliki pertumbuhan positif tersebut diantaranya informasi dan komunikasi, pertanian.

"Seharusnya tidak lagi menunggak, tidak ada masalah dalam pembayaran THR. Artinya mengikuti aturan yang ada," kata dia.

Akan tetapi, Maman mengungkapkan, ada sejumlah sektor yang juga masih menghadapi tekanan diantaranya sektor pariwisata, pertambangan dan penggalian, serta konsumsi.

Diperkirakan beberapa sektor tersebut akan mengalami sedikit hambatan dalam membayar THR.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat Cucu Sutara mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat pernangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

"Itu artinya masih aman," ujar Cucu yang juga hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut.

Cucu mengatakan pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah dan bila tidak, pengusaha akan dikenai denda lima persen.

Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi COVID-19.

"Yang sakit saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," kata Cucu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dirinya dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit.

"Itu artinya, mereka kesulitan untuk membayar THR. Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi," kata dia.

Baca juga: Disnaketrans Jabar denda perusahaan tak bayar THR

Baca juga: Wagub Jabar minta perusahaan jangan jadikan COVID-19 alasan tidak bayar THR

Baca juga: Pemprov Jabar minta perusahaan bayar THR tepat waktu

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021