Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK sisa masa jabatan 2019—2023.

Indriyanto ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P tahun 2019 tentang Pengangkatan ANggota Dewan Pengawas KPK Pengganti AntarWaktu Sisa Masa Jabatan 2019—2023 tertanggal 28 April 2021.

"Demi Allah, saya bersumpah dengan bersungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apa pun kepada siapa pun juga," kata Indriyanto saat mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Selain Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, hadir dalam pelantikan tersebut undangan terbatas, antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK 2019—2023 Firli Bahuri, dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.



Sumpah selanjutnya, "Saya bersumpah, saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga, suatu janji atau pemberian."

"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada, dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI."

"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara."

"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga, dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya. Kiranya Tuhan menolong saya."

Indriyanto menggantikan mantan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2021 di kediamannya.



Dengan dilantiknya Indriyanto, anggota Dewas KPK lengkap berjumlah lima orang, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.

Anggota Dewan Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam Pasal 37E Ayat (1) disebutkan bahwa Ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Indriyanto Seno Adji sebelumnya diketahui merupakan penasihat Kapolri. Ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) pimpinan KPK pada bulan Februari—Desember 2015 sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca juga: Dewas KPK tegas tolak pemberian fasilitas mobil dinas

Baca juga: Dewas terima info ada oknum penyidik KPK diduga minta Rp1,5 miliar

Baca juga: Pegawai KPK terbukti curi barang bukti emas 1,9 kg dipecat

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021