Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasang tablet pemantau pajak daring di alat transaksi pembayaran kasir di tempat hiburan, rumah makan, hotel, serta lainnya, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika sudah terekam di tablet ini, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai dengan transaksi pembayaran," kata Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Indramayu I Raden Wahyu Adiwijaya di Indramayu, Senin.

Ia mengatakan terdapat 36 tablet untuk memantau pajak daring yang dipasang di alat transaksi pembayaran kasir, yaitu di tempat hiburan, rumah makan, hotel dan parkir yang ada di Kabupaten Indramayu.

Pemasangan pemantau pajak itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat Bupati Indramayu, perihal pemasangan alat rekam transaksi darung di seluruh sasaran obyek pajak restoran potensial di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, alat yang sudah terpasang di beberapa pusat transaksi, nantinya berfungsi untuk merekam transaksi pembayaran.

"Jika sudah terekam di tablet, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai dengan transaksi pembayaran," katanya.

Wahyu menambahkan wajib pajak siap mendukung program Pemerintah Daerah melalui pemasangan alat rekam transaksi daring, agar bisa termonitor setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Pemasangan alat rekam transaksi daring masih berjalan, karena membutuhkan waktu setting sesuai spesifikasi teknis di lapangan oleh pihak Vendor IT," tuturnya.

Baca juga: KTNA Indramayu buka suara pupuk subsidi disebut kerap hilang

Baca juga: Mentan pastikan permintaan petani Indramayu ditindaklanjuti

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021