Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bersama unsur kepolisian menyiapkan pos penyekatan di sejumlah tempat untuk memeriksa kendaraan angkutan orang yang datang dari luar kota dan memulangkan ke kota asalnya jika ketahuan hendak mudik saat Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
"Di kita ada sekitar 22 penyekatan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, menghalau mereka yang memaksakan mudik datang ke Tasik, mereka akan dipulangkan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Tasikmalaya, Selasa.
Ia mengatakan seluruh petugas di pos penyekatan akan memeriksa identitas semua orang yang datang dari luar kota, kemudian dimintai surat keterangan hasil tes usap, dan ditanya tujuan kedatangannya, jika untuk mudik maka akan diminta pulang kembali ke daerah asalnya.
Pemeriksaan itu, lanjut dia, tidak hanya di pos penyekatan yang akan masuk ke Kota Tasikmalaya, tapi akan dilakukan juga di daerah lain, seperti tahun lalu mulai dilakukan pemeriksaan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Penyekatan-penyekatan sudah dilakukan oleh kepolisian, mulai dari Cileunyi sampai arah Tasik," tuturnya.
Pemkot Tasikmalaya siap melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait melakukan pengamanan dan penyekatan dalam memberlakukan aturan larangan mudik bagi masyarakat saat momentum Idul Fitri.
Ia berharap seluruh warga Kota Tasikmalaya yang berada di luar kota untuk mengikuti aturan pemerintah dengan menahan dulu pulang ke kampung halaman karena kondisinya masih pandemik COVID-19.
"Ketentuan dari pusat sampai ke bawah sampai ke daerah, dan kita ikuti masalah seperti itu (larangan mudik), jadi jangan ada yang mudik dari luar daerah ke tempat kita (Tasikmalaya)," ucap Yusuf.
Ia menyampaikan aturan larangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri itu merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisasi dan memutus penularan wabah COVID-19 yang saat ini kasus-nya masih ditemukan.
"Kita juga mengkhawatirkan mereka mudik, COVID masih ada, kami tidak berharap ada klaster mudik di sini, ikuti saja saran pemerintah untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita semua," ujarnya.
Terkait warga Kota Tasikmalaya yang berdagang di sejumlah kota besar seperti Jakarta, kata dia, ada pengecualian karena tempat tinggal-nya di Tasikmalaya, sedangkan di Jakarta merupakan tempat jualannya.
"Itu (pedagang) bukan mudik, itu mereka berdagang di sana pulangnya ke sini, tapi tetap harus menjaga itu (protokol kesehatan), kalau bisa melaporkan diri ke Dinkes untuk diperiksa setelah mereka menjalankan usahanya di Jakarta," katanya.
Baca juga: Menko PMK: Objek wisata lokal boleh buka untuk seimbangkan perekonomian
Baca juga: Karawang matangkan kesiapan pengamanan di 14 titik pos penyekatan mudik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Di kita ada sekitar 22 penyekatan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, menghalau mereka yang memaksakan mudik datang ke Tasik, mereka akan dipulangkan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Tasikmalaya, Selasa.
Ia mengatakan seluruh petugas di pos penyekatan akan memeriksa identitas semua orang yang datang dari luar kota, kemudian dimintai surat keterangan hasil tes usap, dan ditanya tujuan kedatangannya, jika untuk mudik maka akan diminta pulang kembali ke daerah asalnya.
Pemeriksaan itu, lanjut dia, tidak hanya di pos penyekatan yang akan masuk ke Kota Tasikmalaya, tapi akan dilakukan juga di daerah lain, seperti tahun lalu mulai dilakukan pemeriksaan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Penyekatan-penyekatan sudah dilakukan oleh kepolisian, mulai dari Cileunyi sampai arah Tasik," tuturnya.
Pemkot Tasikmalaya siap melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait melakukan pengamanan dan penyekatan dalam memberlakukan aturan larangan mudik bagi masyarakat saat momentum Idul Fitri.
Ia berharap seluruh warga Kota Tasikmalaya yang berada di luar kota untuk mengikuti aturan pemerintah dengan menahan dulu pulang ke kampung halaman karena kondisinya masih pandemik COVID-19.
"Ketentuan dari pusat sampai ke bawah sampai ke daerah, dan kita ikuti masalah seperti itu (larangan mudik), jadi jangan ada yang mudik dari luar daerah ke tempat kita (Tasikmalaya)," ucap Yusuf.
Ia menyampaikan aturan larangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri itu merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisasi dan memutus penularan wabah COVID-19 yang saat ini kasus-nya masih ditemukan.
"Kita juga mengkhawatirkan mereka mudik, COVID masih ada, kami tidak berharap ada klaster mudik di sini, ikuti saja saran pemerintah untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita semua," ujarnya.
Terkait warga Kota Tasikmalaya yang berdagang di sejumlah kota besar seperti Jakarta, kata dia, ada pengecualian karena tempat tinggal-nya di Tasikmalaya, sedangkan di Jakarta merupakan tempat jualannya.
"Itu (pedagang) bukan mudik, itu mereka berdagang di sana pulangnya ke sini, tapi tetap harus menjaga itu (protokol kesehatan), kalau bisa melaporkan diri ke Dinkes untuk diperiksa setelah mereka menjalankan usahanya di Jakarta," katanya.
Baca juga: Menko PMK: Objek wisata lokal boleh buka untuk seimbangkan perekonomian
Baca juga: Karawang matangkan kesiapan pengamanan di 14 titik pos penyekatan mudik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021