Partai Demokrat akan menggugat kelompok kongres luar biasa (KLB) jika mereka melanggar isi somasi yang di antaranya melarang penggunaan atribut partai serta mengatasnamakan diri sebagai pengurus.

“Kami akan lihat, kalau mereka tetap mengatasnamakan (diri sebagai pengurus) Partai Demokrat pasti kami akan melakukan tindakan hukum,” kata Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan langkah hukum itu dapat dilakukan dalam waktu dekat ini atau paling lama setelah libur Lebaran yang jatuh pada medio Mei 2021.

Partai Demokrat, di Jakarta, Senin (19/4), menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok dari KLB di Sibolangit, Deli Serdang, agar mereka berhenti menggunakan atribut-atribut partai.

Somasi terbuka itu, yang telah diterbitkan dalam salah satu harian nasional, ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kami menegur para Tersomir (kelompok KLB, red) untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila para tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyebut poin terakhir dalam somasi itu.

Tidak lama setelah somasi terbit, salah satu politisi yang disebut dalam somasi, Darmizal, langsung mengeluarkan pernyataan tertulis sebagai wakil ketua umum DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Darmizal, salah satu petinggi kelompok KLB, melalui pesan tertulisnya, Senin, mengatakan, somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat tidak memiliki dasar hukum, karena sengketa antara dua pihak itu masih akan berlanjut di pengadilan.

“Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” kata Darmizal.

Terkait pendapat Darmizal itu, Mehbob mengaku lelah memberi tanggapan.

“Kami kadang-kadang cape menanggapi orang yang tidak tahu hukum, tetapi sok selalu berbicara hukum, prosedur hukum, tetapi dia tidak tahu hukum, tidak pernah menghormati hukum,” kata Mehbob, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Demokrat ajukan gugatan baru untuk kelompok KLB ke PN Jakpus

Baca juga: DPP Partai Demokrat cabut gugatan ke KLB

Baca juga: Alasan Demokrat versi KLB ajukan gugatan ke PTUN

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021