Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka layanan kemudahan berzakat di Bulan Ramadhan dalam rangka menyukseskan Gerakan Cinta Zakat
"Masyarakat dapat berzakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di 150 masjid dan musala di Kabupaten Bekasi," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Aziz di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan selain melalui UPZ, masyarakat juga dapat membayar zakat secara daring dengan barcode Baznas Kabupaten Bekasi melalui aplikasi GoPay.
"Inovasi ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar zakat di masa pandemi COVID-19," katanya.
Termasuk, kata dia, pembayaran zakat fitrah tahun ini yang telah ditetapkan besarannya berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi senilai Rp35.000 per jiwa.
"Jadi membayar zakat fitrah boleh dengan beras atau dibolehkan dengan nilai uang sebesar itu. Dan itu bisa dibayarkan melalui aplikasi atau UPZ Baznas," ucapnya.
Aziz mengatakan Baznas Kabupaten Bekasi juga sudah memiliki sasaran penerima zakat fitrah. Setelah uangnya terkumpul, pembelian beras akan langsung dilakukan ke petani yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Setelah itu, menjelang lebaran Baznas akan langsung mendistribusikan zakat fitrah ke setiap wilayah Kabupaten Bekasi," kata dia.
Baca juga: Bayar zakat fitrah di Kabupaten Bekasi bisa transfer bank
Baca juga: Zakat dari ASN Kabupaten Bekasi capai Rp700 juta per bulan
Baca juga: MUI Bekasi tetapkan zakat fitrah 1441 Hijriah, Rp40.600 per orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Masyarakat dapat berzakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di 150 masjid dan musala di Kabupaten Bekasi," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Aziz di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan selain melalui UPZ, masyarakat juga dapat membayar zakat secara daring dengan barcode Baznas Kabupaten Bekasi melalui aplikasi GoPay.
"Inovasi ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar zakat di masa pandemi COVID-19," katanya.
Termasuk, kata dia, pembayaran zakat fitrah tahun ini yang telah ditetapkan besarannya berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi senilai Rp35.000 per jiwa.
"Jadi membayar zakat fitrah boleh dengan beras atau dibolehkan dengan nilai uang sebesar itu. Dan itu bisa dibayarkan melalui aplikasi atau UPZ Baznas," ucapnya.
Aziz mengatakan Baznas Kabupaten Bekasi juga sudah memiliki sasaran penerima zakat fitrah. Setelah uangnya terkumpul, pembelian beras akan langsung dilakukan ke petani yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Setelah itu, menjelang lebaran Baznas akan langsung mendistribusikan zakat fitrah ke setiap wilayah Kabupaten Bekasi," kata dia.
Baca juga: Bayar zakat fitrah di Kabupaten Bekasi bisa transfer bank
Baca juga: Zakat dari ASN Kabupaten Bekasi capai Rp700 juta per bulan
Baca juga: MUI Bekasi tetapkan zakat fitrah 1441 Hijriah, Rp40.600 per orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021