Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari menekankan, setelah ditetapkannya Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) keputusan tersebut selanjutnya harus menjadi komitmen untuk ditindaklanjuti oleh kedua daerah tersebut.
Menurut Ineu proses perjuangan CDPOB tidak hanya berhenti sampai pada tahap ini, ada perjuangan selanjutnya dimana kondisi di Pemerintah Pusat masih melakukan moratorium pemekaran daerah.
"Proses-proses yang tadi disampaikan pada Paripurna harus menjadi komitmen teman-teman di Bogor Timur dan Indramayu Barat untuk tetap semangat dan konsisten menindaklanjuti dari keputusan Rapat Paripurna hari ini," kata Ineu Purwadewi Sundari, Minggu.
Ineu menambahkan, bahwa usulan Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat melalui gubernur dan DPRD sudah secara prosedur dilaksanakan pembahasannya.
Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat menambah daftar CDPOB Jawa Barat. Setelah sebelumnya terdapat 3 daerah yaitu Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat yang telah dinyatakan siap secara administrasi.
Sehingga saat ini Provinsi Jawa Barat telah mempersiapkan lima CDPOB yang selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti.
"Kemarin sudah tiga hari ini dua jadi lima CDPOB di Jawa Barat ini mungkin dapat menjadi pembuka jalan. Sehingga ketika teman-teman menyiapkan diri untuk persiapan CDPOB, ketika moratorium ini dicabut setidaknya sudah siap dan ketika pembahasan dilakukan maka persiapan dan hal penting lainnya sudah disiapkan tentunya ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat," katanya.
Sebelumnya melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
“Maka dengan ini komisi satu menyatakan bahwa kedua daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru” ucap Ketua Komisi I Bedi Budiman saat membacakan laporan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat atas usulan persetujuan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat di hadapan Rapat Paripurna, Jumat (16/4).
Bedi menambahkan meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi daerah dengan ketentuan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Bedi memaparkan, daerah persiapan otonom baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas.
Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten induk dengan Bupati daerah induk, dan perset bersama DPRD Provinsi dengan gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.
Selanjutnya Bedi menuturkan, terkait persyaratan kapasitas daerah yang mencakup parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 38 ayat 4 sampai dengan 6 uu 23 tahun 2014 bahwa dalam hal usulan pembentukan daerah persiapan, persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR dan DPD RI.
“Tim Independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah terkait pembentukan calon daerah persiapan otonom baru tersebut," kata Bedi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan tugasnya, komisi satu telah melaksanakan rapat kerja, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, para tokoh masyarakat, konsultasi dengan para akademisi, juga disertai dengan kunjungan lapangan yang menghasilkan beberapa catatan penting.
Terdapat tujuh catatan diantaranya pemetaan kekuatan SDM aparatur sipil negara, penghitungan kemampuan keuangan daerah, pembagian aset, kualitas SDM, konflik sosial, potensi bencana dan kejadian bencana, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pelayanan dasar bidang kesehatan.
Catatan tersebut lanjut Bedi, dipergunakan untuk pemenuhan kapasitas daerah sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama pembentukan calon daerah persiapan otonom baru antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan gubernur.
“Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masih cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB, yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR-RI atau DPD-RI," katanya.
Lebih lanjut Bedi mengatakan, setelah status CDPOB disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan tersebut akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonom baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk.
“Hal itu tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil," kata dia.
Baca juga: DPRD Jabar-Pemprov setujui pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat
Baca juga: DPW PKB Jabar minta pemprov realisasikan 13 daerah otonomi baru
Baca juga: Bogor Timur dinilai lebih siap secara administrasi jadi DOB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Menurut Ineu proses perjuangan CDPOB tidak hanya berhenti sampai pada tahap ini, ada perjuangan selanjutnya dimana kondisi di Pemerintah Pusat masih melakukan moratorium pemekaran daerah.
"Proses-proses yang tadi disampaikan pada Paripurna harus menjadi komitmen teman-teman di Bogor Timur dan Indramayu Barat untuk tetap semangat dan konsisten menindaklanjuti dari keputusan Rapat Paripurna hari ini," kata Ineu Purwadewi Sundari, Minggu.
Ineu menambahkan, bahwa usulan Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat melalui gubernur dan DPRD sudah secara prosedur dilaksanakan pembahasannya.
Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat menambah daftar CDPOB Jawa Barat. Setelah sebelumnya terdapat 3 daerah yaitu Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat yang telah dinyatakan siap secara administrasi.
Sehingga saat ini Provinsi Jawa Barat telah mempersiapkan lima CDPOB yang selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti.
"Kemarin sudah tiga hari ini dua jadi lima CDPOB di Jawa Barat ini mungkin dapat menjadi pembuka jalan. Sehingga ketika teman-teman menyiapkan diri untuk persiapan CDPOB, ketika moratorium ini dicabut setidaknya sudah siap dan ketika pembahasan dilakukan maka persiapan dan hal penting lainnya sudah disiapkan tentunya ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat," katanya.
Sebelumnya melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
“Maka dengan ini komisi satu menyatakan bahwa kedua daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru” ucap Ketua Komisi I Bedi Budiman saat membacakan laporan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat atas usulan persetujuan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat di hadapan Rapat Paripurna, Jumat (16/4).
Bedi menambahkan meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi daerah dengan ketentuan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Bedi memaparkan, daerah persiapan otonom baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas.
Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten induk dengan Bupati daerah induk, dan perset bersama DPRD Provinsi dengan gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.
Selanjutnya Bedi menuturkan, terkait persyaratan kapasitas daerah yang mencakup parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 38 ayat 4 sampai dengan 6 uu 23 tahun 2014 bahwa dalam hal usulan pembentukan daerah persiapan, persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR dan DPD RI.
“Tim Independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah terkait pembentukan calon daerah persiapan otonom baru tersebut," kata Bedi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan tugasnya, komisi satu telah melaksanakan rapat kerja, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, para tokoh masyarakat, konsultasi dengan para akademisi, juga disertai dengan kunjungan lapangan yang menghasilkan beberapa catatan penting.
Terdapat tujuh catatan diantaranya pemetaan kekuatan SDM aparatur sipil negara, penghitungan kemampuan keuangan daerah, pembagian aset, kualitas SDM, konflik sosial, potensi bencana dan kejadian bencana, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pelayanan dasar bidang kesehatan.
Catatan tersebut lanjut Bedi, dipergunakan untuk pemenuhan kapasitas daerah sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama pembentukan calon daerah persiapan otonom baru antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan gubernur.
“Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masih cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB, yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR-RI atau DPD-RI," katanya.
Lebih lanjut Bedi mengatakan, setelah status CDPOB disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan tersebut akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonom baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk.
“Hal itu tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil," kata dia.
Baca juga: DPRD Jabar-Pemprov setujui pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat
Baca juga: DPW PKB Jabar minta pemprov realisasikan 13 daerah otonomi baru
Baca juga: Bogor Timur dinilai lebih siap secara administrasi jadi DOB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021