Polres Bogor, Polda Jawa Barat, akan rutin melakukan patroli mengawal peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengenai larangan sahur on the road.
"Tiap polsek melakukan pengawasan. Pemkab juga, Satpol PP buat tim, ini akan bersama kami laksanakan kegiatan penghalauan SOTR ini," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, polisi juga dibantu oleh personel TNI dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban masyarakat yang melakukan sahur on the road selama Ramadhan.
"Jumlah personel, satu regu kurang lebih 20 sampai 30 orang, ditambah Satpol PP dan Kodim," tutur Harun.
Sementara Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa larangan sahur on the road tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah di Kabupaten Bogor.
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling".
Menurutnya, SE yang ia keluarkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Baca juga: Warga Bandung dilarang gelar "Sahur On The Road"
Baca juga: Polres Indramayu tingkatkan keamanan saat tarawih dan sahur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tiap polsek melakukan pengawasan. Pemkab juga, Satpol PP buat tim, ini akan bersama kami laksanakan kegiatan penghalauan SOTR ini," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, polisi juga dibantu oleh personel TNI dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban masyarakat yang melakukan sahur on the road selama Ramadhan.
"Jumlah personel, satu regu kurang lebih 20 sampai 30 orang, ditambah Satpol PP dan Kodim," tutur Harun.
Sementara Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa larangan sahur on the road tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah di Kabupaten Bogor.
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling".
Menurutnya, SE yang ia keluarkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Baca juga: Warga Bandung dilarang gelar "Sahur On The Road"
Baca juga: Polres Indramayu tingkatkan keamanan saat tarawih dan sahur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021