Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melarang kegiatan buka puasa bersama saat Ramadhan 1442 H di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala dan tempat-tempat lainnya.
Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Jumat.
Surat edaran ini Pemkot Depok juga membatasi kegiatan pesantren kilat hanya boleh digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling.
Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Pemkot akan menentukan keputusannya di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengaturan sebagaimana dimaksud sewaktu-waktu akan berubah, jika kondisi perkembangan COVID-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam penanganan COVID-19.
Untuk pelaksanaan salat tarawih memperbolehkan yang dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan jamaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif COVID-19. Lalu, ceramah shalat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.
Kemudian, jarak antar-jamaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jamaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat.
Baca juga: Pemkot Depok izinkan warga Shalat Tarawih di masjid
Baca juga: Kemenag tegaskan panduan ibadah Ramadhan tak berlaku di zona oranye dan merah
Baca juga: Pemkot Bekasi terbitkan panduan Ramadhan saat pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Jumat.
Surat edaran ini Pemkot Depok juga membatasi kegiatan pesantren kilat hanya boleh digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling.
Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Pemkot akan menentukan keputusannya di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengaturan sebagaimana dimaksud sewaktu-waktu akan berubah, jika kondisi perkembangan COVID-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam penanganan COVID-19.
Untuk pelaksanaan salat tarawih memperbolehkan yang dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan jamaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif COVID-19. Lalu, ceramah shalat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.
Kemudian, jarak antar-jamaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jamaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat.
Baca juga: Pemkot Depok izinkan warga Shalat Tarawih di masjid
Baca juga: Kemenag tegaskan panduan ibadah Ramadhan tak berlaku di zona oranye dan merah
Baca juga: Pemkot Bekasi terbitkan panduan Ramadhan saat pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021