Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengintensifkan sosialisasi pelatihan terkait dengan Program Kartu Prakerja agar dimanfaatkan secara optimal oleh peserta program tersebut.
"Banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik sehingga untuk meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompetensi, Pemprov Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan secara masif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan.
Jika dana pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaan dicabut.
"Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020, sedangkan nominal untuk mengikuti pelatihan dalam Program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta. Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," ujarnya.
Selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi, seperti papan reklame milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota, katanya, sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga sehingga ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang dianggarkan.
"Tahun ini, kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker. Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti pelatihan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengimbau peserta program segera membeli pelatihan di berbagai platform digital yang tersedia.
"Jadi misalnya, kalau teman-teman mendaftar ya segera dimanfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, kalau sudah satu bulan teman-teman sudah di-SK-kan dan sudah dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai dengan peremenko kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang lain," tuturnya.
Gelombang 17 Program Kartu Prakerja segera dibuka. Alokasi dana gelombang 17 tersebut berasal dari peserta gelombang 12 hingga gelombang 16 yang tak membelanjakan dana pelatihan dan dicabut kepesertaannya.
Baca juga: Presiden klaim Kartu Prakerja sukses tingkatkan keterampilan pekerja
Baca juga: Wapres: Program Kartu Prakerja akan dianggarkan hingga 2022
Baca juga: Menaker: Tidak ada bantuan upah, insentif pekerja lewat Kartu Prakerja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik sehingga untuk meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompetensi, Pemprov Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan secara masif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan.
Jika dana pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaan dicabut.
"Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020, sedangkan nominal untuk mengikuti pelatihan dalam Program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta. Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," ujarnya.
Selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi, seperti papan reklame milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota, katanya, sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga sehingga ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang dianggarkan.
"Tahun ini, kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker. Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti pelatihan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengimbau peserta program segera membeli pelatihan di berbagai platform digital yang tersedia.
"Jadi misalnya, kalau teman-teman mendaftar ya segera dimanfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, kalau sudah satu bulan teman-teman sudah di-SK-kan dan sudah dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai dengan peremenko kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang lain," tuturnya.
Gelombang 17 Program Kartu Prakerja segera dibuka. Alokasi dana gelombang 17 tersebut berasal dari peserta gelombang 12 hingga gelombang 16 yang tak membelanjakan dana pelatihan dan dicabut kepesertaannya.
Baca juga: Presiden klaim Kartu Prakerja sukses tingkatkan keterampilan pekerja
Baca juga: Wapres: Program Kartu Prakerja akan dianggarkan hingga 2022
Baca juga: Menaker: Tidak ada bantuan upah, insentif pekerja lewat Kartu Prakerja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021