Bandung, 9/8 (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, harus segera melaksanakan eksekusi ulang tanah dan bangunan di Jalan Dr Junjunan (Pasteur) No. 86 Kota Bandung yang sempat terhenti karena hadangan massa.
"Ini menyangkut wibawa hukum. Kalau sampai eksekusi ini ditunda dalam waktu jangka panjang akan menjadi preseden buruk bagi pengadilan karena dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya karena hadangan massa pada Kamis pekan kemarin," tutur Boyke selaku kuasa hukum pemohon, Senin.
Eksekusi tanah seluas 2.500 meter persegi yang dibangun gedung Koperasi "Tani Mukti" di Jalan Dr Junjunan (Pasteur) No. 86 Kota Bandung pada Kamis lali berlangsung ricuh, antara aparat kepolisian dan massa penghadang. Akibatnya eksekusi tersebut ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kuasa Hukum Pemohon, Boyke, menjelaskan bahwa tanah yang akan dieksekusi itu bukan tanah milik Itok dan Sucipto, hal tersebut dibuktikan dengan dibatalkannya sertifikat oleh BPN berdasarkan putusan PTUN yang menyatakan sertifikat No. 165 dibatalkan, dimana Putusan PTUN itu menjelaskan sertifikat itu salah persil, karena persil 287 ternyata ada di sebelah timur Jalan Haji Yasin, sedangkan yang dikuasai oleh Itok Cs, yang akan dieksekusi letaknya sebelah barat Jalan H Yasin.
"Sertifikat tersebut dinilai salah obyek sehingga PTUN membatalkan sertifikat tersebut," katanya.
Menanggapi segel wasiat tahun 1936 yang dinyatakan palsu, Boyke menyatakan, itu bukan palsu tapi non-autentik, kalau pun memang palsu itu tidak pengaruh, karena segel bukan bukti kepemilikan yang sah.
"Bukti kepemilikan kami adalah surat keterangan desa, Letter C serta peta desa yang jelas tercantum atas nama leluhur klien kami yakni atas nama Juarsih Hanafiah," ujarnya.
Sementara itu penasehat hukum Itok Setiawan, Purnama Sutanto SH saat dikomfirmasi, menyatakan kliennya adalah pembeli yang beritikad baik karena membeli tanah yang sudah bersertifikat resmi dan sah.
"Klien kami ini pembeli ketiga dan tanah itu sudah bersertifikat sejak penjual pertama, sehingga jikalau sekarang dipermasalahkan seharusnya tidak pada pembeli tapi penjual terdahulu yang membuat sertifikat itu, oleh karena itulah kami akan terus
mempertahankannya, apalagi sekarang kami sedang melakukan peninjauan kembali ke MA dan mengajukan gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ke PN Bandung," katanya.***1***
(U.pso-214/C/Y008/Y008) 09-08-2010 22:10:01
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Ini menyangkut wibawa hukum. Kalau sampai eksekusi ini ditunda dalam waktu jangka panjang akan menjadi preseden buruk bagi pengadilan karena dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya karena hadangan massa pada Kamis pekan kemarin," tutur Boyke selaku kuasa hukum pemohon, Senin.
Eksekusi tanah seluas 2.500 meter persegi yang dibangun gedung Koperasi "Tani Mukti" di Jalan Dr Junjunan (Pasteur) No. 86 Kota Bandung pada Kamis lali berlangsung ricuh, antara aparat kepolisian dan massa penghadang. Akibatnya eksekusi tersebut ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kuasa Hukum Pemohon, Boyke, menjelaskan bahwa tanah yang akan dieksekusi itu bukan tanah milik Itok dan Sucipto, hal tersebut dibuktikan dengan dibatalkannya sertifikat oleh BPN berdasarkan putusan PTUN yang menyatakan sertifikat No. 165 dibatalkan, dimana Putusan PTUN itu menjelaskan sertifikat itu salah persil, karena persil 287 ternyata ada di sebelah timur Jalan Haji Yasin, sedangkan yang dikuasai oleh Itok Cs, yang akan dieksekusi letaknya sebelah barat Jalan H Yasin.
"Sertifikat tersebut dinilai salah obyek sehingga PTUN membatalkan sertifikat tersebut," katanya.
Menanggapi segel wasiat tahun 1936 yang dinyatakan palsu, Boyke menyatakan, itu bukan palsu tapi non-autentik, kalau pun memang palsu itu tidak pengaruh, karena segel bukan bukti kepemilikan yang sah.
"Bukti kepemilikan kami adalah surat keterangan desa, Letter C serta peta desa yang jelas tercantum atas nama leluhur klien kami yakni atas nama Juarsih Hanafiah," ujarnya.
Sementara itu penasehat hukum Itok Setiawan, Purnama Sutanto SH saat dikomfirmasi, menyatakan kliennya adalah pembeli yang beritikad baik karena membeli tanah yang sudah bersertifikat resmi dan sah.
"Klien kami ini pembeli ketiga dan tanah itu sudah bersertifikat sejak penjual pertama, sehingga jikalau sekarang dipermasalahkan seharusnya tidak pada pembeli tapi penjual terdahulu yang membuat sertifikat itu, oleh karena itulah kami akan terus
mempertahankannya, apalagi sekarang kami sedang melakukan peninjauan kembali ke MA dan mengajukan gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ke PN Bandung," katanya.***1***
(U.pso-214/C/Y008/Y008) 09-08-2010 22:10:01
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010