Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021, Senin, terkait pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap V.
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut,” demikian kutipan Instruksi Mendagri tersebut.
PPKM Mikro kali ini diperluas dengan menambah lima provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan pembatasan berskala mikro tersebut.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan pemberlakuan PP Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
Sementara bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dan luring (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintah menilai PPKM Mikro selama ini mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan COVID-19.
Baca juga: Pemerintah perpanjang kembali PPKM Mikro jadi 20 provinsi
Baca juga: Kegiatan keagamaan wajib patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Penanganan COVID-19 dilakukan secara strategi, terstruktur dan masif
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021