Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Bias (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.
"Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan hal itu setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak memenuhi persyaratan.
Bahkan, bila seandainya pun pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkumham maka itu sudah di luar ranah kementerian tersebut.
"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ujar Yasonna.
Terkait argumentasi bahwasan-nya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, Yasonna mempersilakannya untuk diuji di pengadilan.
Sebab, hal tersebut sudah termasuk kepada ranah hukum administratif. Oleh karena itu, jika ingin menguji AD/ART partai apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak maka pengadilan lah yang berhak menentukannya.
Terakhir, Yasonna mempersilakan jika pihak-pihak atau kader demokrat ada yang merasa AD/ART berlawanan dengan Undang-Undang Partai Politik maka jalur pengadilan merupakan langkah yang tepat.
"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," ucap-nya menegaskan.
Sebagaimana diketahui, Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Demokrat Bekasi hargai keputusan Kemenkum dan HAM
Baca juga: Penjelasan Kemenkumham soal penolakan kepengurusan Partai Demokrat KLB
Baca juga: AHY bantah isu ada pertentangan ideologi di Demokrat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan hal itu setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak memenuhi persyaratan.
Bahkan, bila seandainya pun pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkumham maka itu sudah di luar ranah kementerian tersebut.
"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ujar Yasonna.
Terkait argumentasi bahwasan-nya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, Yasonna mempersilakannya untuk diuji di pengadilan.
Sebab, hal tersebut sudah termasuk kepada ranah hukum administratif. Oleh karena itu, jika ingin menguji AD/ART partai apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak maka pengadilan lah yang berhak menentukannya.
Terakhir, Yasonna mempersilakan jika pihak-pihak atau kader demokrat ada yang merasa AD/ART berlawanan dengan Undang-Undang Partai Politik maka jalur pengadilan merupakan langkah yang tepat.
"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," ucap-nya menegaskan.
Sebagaimana diketahui, Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Demokrat Bekasi hargai keputusan Kemenkum dan HAM
Baca juga: Penjelasan Kemenkumham soal penolakan kepengurusan Partai Demokrat KLB
Baca juga: AHY bantah isu ada pertentangan ideologi di Demokrat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021