Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mulai melakukan relaksasi di sejumlah sektor usaha untuk menggeliatkan perekonomian meskipun pada saat ini masih berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Sejumlah relaksasi sudah kita lakukan, untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Cirebon," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Minggu.

Agus mengatakan PPKM skala mikro di Kota Cirebon, masih diberlakukan hingga 5 April 2021, namun ada sejumlah sektor yang mendapat relaksasi.

Relaksasi yang dimaksud lanjut Agus, di antaranya yaitu operasional "meeting, incentive, convention dan exhibition" (MICE) di sejumlah hotel yang sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk kegiatan restoran hingga pukul 20.00 WIB, namun ketika "take away" atau dibawa pulang diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Bahkan untuk restoran yang memiliki fasilitas 'drive thru' permanen kata Agsu, juga diperbolehkan kembali beroperasi sesuai jam operasional semula.

"Kalau memang sebelumnya 24 jam, maka kami persilahkan. Tapi untuk hiburan malam jam operasionalnya tetap hingga pukul 23.00 WIB," katanya.

Ia menambahkan untuk kegiatan pasar kaget atau pasar dadakan, seperti di hari Minggu di kawasan Bima dan Pasar Kramat juga sudah diperbolehkan.

Akan tetapi lanjut Agus, semua harus menaati protokol kesehatan, agar apa yang sudah dilakukan ini tidak menjadi klaster baru COVID-19.

"Kami tetap mengatur agar pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, jajaran Satpol PP diminta melakukan monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan pasar dadakan tersebut tidak melanggar prokes," tuturnya.

Pemberian relaksasi tersebut, agar roda perekonomian warga bisa tetap berjalan, karena sebentar lagi menjelang bulan puasa, di mana masyarakat juga akan banyak yang berjualan.

Baca juga: BI Cirebon gelar CEF untuk bangkitkan UMKM di saat pandemi

Baca juga: Pemkot Cirebon tidak lagi berikan bantuan bagi UMKM di 2021

Baca juga: BRI Cirebon salurkan KUR supermikro Rp44 miliar

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021