Ngamprah, 3/8 (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan katup tabung gas elpiji tidak ber-SNI saat sidak ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Padalarang, Selasa.

Namun, karena Disperindag belum mendapat intruksi pemerintah pusat sehingga belum berani mengambil keputusan untuk menghentikan beredarnya tabung gas dan katup tak ber-SNI tersebut.

"Temuan di SPBE Padalarang tersebut tentunya akan membuat khawatir masyarakat. Tetapi, asalkan tabungnya tidak bocor dan berkarat masih bisa digunakan meski tidak ber-SNI," kata Kadisperindag Provinsi Jabar Ferry Sofwan Arif.

Namun, kata dia, pihak SPPBE diharuskan memisahkan tabung gas elpji termasuk katupnya yang tak Ber-SNI untuk dipisahkan saat pengisian. Hal itu, untuk mendata sekaligus mengetahui jumlah tabung gas elpiji tak ber-SNI yang masih beredar luas di masyarakat. Yang jelas, ia berharap, hanya tabung gas
elpiji yang tidak layak seperti karatan dan bocor bahkan penyok untuk ditarik dari peredarannya.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak perlu khawatir dengan beredarnya tabung gas elpji beserta katupnya tidak ber-SNI karena masih layak pakai. Pasalnya, beredarnya tabung gas elpiji tak ber-SNI di media massa sempat membuat panik masyarakat.

Ia menyebutkan, untuk tabung gas 3 kilogram serta katup tahun pembuatan 2007 hingga 2008 yang tak ber-SNI masih aman digunakan sebab tidak dalam kondisi rusak. Kecuali untuk tahun pembuatan 2009 semuanya dalam kondisi baik.

"Jika sampai ada temuan tabung gas elpiji keluaran 2009 tak ber-SNI itu pastinya illegal dan harus segera ditarik karena sangat berbahaya karena diluar pengawasan kami," ujarnya.

Ia menambahkan, selain sidak ke SPPBE Padalarang, pihaknya juga menyidak pasar modern seperti BORMA Padalarang terutama untuk melihat regulator tabung gas elpiji yang marak beredar tanpa SNI. Namun, sidak tersebut tidak ditemukan. Hanya, terdapat penyambung selang yang bercabang yang tidak diperbolehkan dipasang karena berbahaya.

"Satu kompor hanya boleh satu keluaran selang. Bukannya satu kompor bisa dua selang dan dua regulator seperti yang digunakan tukang martabak maupun PKL pada umumnya. Sebab, gas elpiji memiliki tekanan tinggi saat keluar dari tabung gas," jelasnya.

Ditempat yang sama, Sales Representatif Rayon 5 SPPBE Padalarang, Ari Nugraha mengatakan, jumlah tabung gas elpiji yang tersebar di KBB termasuk Kabupaten Induk sebanyak 1,5 juta tabung.

"Setiap tabung masuk ke SPPBE tentunya diperiksa layak atau tidaknya tabung gas diisi kembali. Selain itu, sejauh kita belum ada intruksi penarikan untuk tabung gas elpiji 3 kg keluaran 2007 hingga 2008 tak berSNI. Oleh karenanya, tetap mengedarkannya dengan catatan tidak dalam kondisi rusak dan cacat," pungkasnya.***2***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010