Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat dan perusahaan swasta untuk ikut mendukung kegiatan "Earth Hour" dengan serentak mematikan lampu selama satu jam.

"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga perusahaan swasta dan daerah untuk mendukung kegiatan 'Earth Hour' tersebut," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Sabtu.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 660.1/119-DLHK. Dalam SE tersebut menyebutkan gerakan mematikan lampu secara serentak dilakukan di lokasi masing-masing pada 27 Maret 2021, mulai pukul 20.30-21.30 WIB.

Surat edaran tersebut juga tercantum ajakan untuk perilaku hemat energi dalam kehidupan sehari-hari dengan mematikan listrik yang tidak terpakai dan menggunakannya secara bijak.

Pada 2021 kegiatan "Earth Hour" di dunia sudah diikuti 190 negara, sedangkan di Indonesia ada 32 kota, kabupaten, dan provinsi yang akan berpartisipasi, dengan diikuti 2.000 volunter aktif di seluruh Indonesia. Perayaan "Earth Hour" akan dipusatkan di Bandung.

CEO Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Dicky Simorangkir mengatakan "Earth Hour" suatu kegiatan global yang digawangi WWF pada Sabtu terakhir Bulan Maret setiap tahun.

"Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk pemadaman lampu selama satu jam sebagai usaha meningkatkan kesadaran akan perlunya langkah serius menghadapi perubahan iklim," katanya.

Dalam peringatan pada 2021 yang masih dibayangi pandemi COVID-19, katanya, menjadi pembelajaran bahwa manusia bergantung pada alam.

Dicky mengatakan pandemi yang terjadi sejak 2020 dan serangkaian bencana alam menyadarkan bahwa manusia akan menanggung konsekuensi serta dampak atas segala perubahan yang terjadi pada alam, baik dalam hal sosial, ekonomi, ekologi, maupun kesehatan.

"Inilah saatnya bagi kita untuk menjaga Bumi kita dan keanekaragaman hayatinya dan memastikan bahwa sumber daya tersebut berkelanjutan sampai dengan generasi penerus kita nantinya," katanya.

Baca juga: Di Depok tak ada RT yang masuk zona merah maupun oranye

Baca juga: Aktivitas pameran UMKM di Kota Depok mulai diperbolehkan


 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021