Polisi menangkap seorang pemuda karena dilaporkan telah menggelapkan puluhan mobil rental di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dengan modus meminjam mobil untuk beberapa lama lalu digadaikan akibatnya harus berurusan dengan hukum.
"Dia melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021 sekarang ini," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan aksi kejahatan yang dilakukan RS (22) warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya itu dilaporkan oleh pemilik kendaraan karena sudah beberapa bulan tidak membayar sewa mobilnya.
Polisi, lanjut dia, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Tasikmalaya, kemudian dibawa ke markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah menggelapkan 52 unit kendaraan berbagai jenis mini bus dengan cara digadaikan kepada orang lain lalu uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan," katanya.
Ia menyampaikan dari seluruh kendaraan yang digelapkannya itu sebanyak 38 unit sudah diambil oleh pemiliknya, sedangkan 14 unit mobil lainnya masih berada di pihak ketiga.
Kepolisian, kata dia, masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena disinyalir masih ada kendaraan lain yang berada di luar atau telah digadaikan oleh tersangka.
"Masih dalam pencarian," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 378 KHUP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi tindakan kejahatan penggelapan mobil rental, masyarakat disarankan tidak menerima kendaraan secara gadai maupun beli apabila surat-surat kendaraannya tidak lengkap.
"Masyarakat jangan mudah percaya, harus hati-hati, cek kendaraan dan surat-suratnya," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dia melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021 sekarang ini," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan aksi kejahatan yang dilakukan RS (22) warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya itu dilaporkan oleh pemilik kendaraan karena sudah beberapa bulan tidak membayar sewa mobilnya.
Polisi, lanjut dia, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Tasikmalaya, kemudian dibawa ke markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah menggelapkan 52 unit kendaraan berbagai jenis mini bus dengan cara digadaikan kepada orang lain lalu uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan," katanya.
Ia menyampaikan dari seluruh kendaraan yang digelapkannya itu sebanyak 38 unit sudah diambil oleh pemiliknya, sedangkan 14 unit mobil lainnya masih berada di pihak ketiga.
Kepolisian, kata dia, masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena disinyalir masih ada kendaraan lain yang berada di luar atau telah digadaikan oleh tersangka.
"Masih dalam pencarian," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 378 KHUP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi tindakan kejahatan penggelapan mobil rental, masyarakat disarankan tidak menerima kendaraan secara gadai maupun beli apabila surat-surat kendaraannya tidak lengkap.
"Masyarakat jangan mudah percaya, harus hati-hati, cek kendaraan dan surat-suratnya," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021