Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya membekuk dua begal bersenjata bersenjata tajam yang tidak segan untuk melukai korbannya dan kerap beraksi di kawasan di Bekasi dan Cibitung.

"Ini kasus pencurian dengan kekerasan, begal motor dua tersangka dan dua pelaku yang melakukan penganiayaan masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.



Yusri menjelaskan dua tersangka yang berhasil diringkus polisi diketahui berinisial DN (19) yang berperan sebagai joki dan JS (18) yang berperan merampas motor korbannya.

Kedua ditangkap petugas pada 9 Maret 2021 di dua lokasi terpisah di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



"Modusnya mereka patroli di malam hari lalu korban dipepet, setelah itu mereka keluarkan senjata tajam ancam korban dan tidak segan-segan melukai korban apabila melawan," ujar Yusri

Berdasarkan pemeriksaan kepada kedua tersangka, diketahui bahwa mereka selalu beraksi berempat dan saat ini polisi tengah memburu dua tersangka lainnya.



"Dua lagi tersangka DPO inisial M ini adalah kaptennya. Dia yang lakukan ancaman dan melukai korban. Satu lagi YY dia adalah joki. Mereka sudah enam kali melakukan begal motor, spesialis di malam hari," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka JS dan DN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga: Komplotan begal di bawah umur di Bekasi diringkus polisi

Baca juga: Polisi Bekasi buru otak pelaku begal

Baca juga: Polisi Bekasi ringkus kawanan begal sadis

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021