Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,7 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2021.

Kepala BNN Jawa Barat Sufyan Syarif mengatakan barang bukti sabu-sabu itu diamankan dari delapan tersangka berinisial KL, D, H, S, AF, DS, A, dan AM. Mereka, kata dia, diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba dari Aceh.

"Kami melakukan upaya (pengungkapan) di tiga TKP Depok kemudian di Bekasi satu di Bogor, ada hampir delapan kilogram sabu," kata Sufyan di Kantor BNN Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Ribuan gram barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke alat pemusnah atau incinerator. Selain dari BNN, hadir pula perwakilan dari unsur kepolisian, bea cukai, dan unsur lainnya.

Menurut Sufyan, yang paling menonjol yakni kasus di Bekasi dengan empat tersangka AF, DS, A, dan AM. Mereka melakukan penyelundupan narkotika dengan modus baru yakni dengan menyembunyikan di dalam sandal.

"Setelah digeladah ditemukan narkotika jenis sabu dalam sandal yang digunakan, setelah dilakukan pengembangan diamankan kembali kurir A dan pengendali AM," kata dia.

Adapun delapan tersangka yang terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika itu dijerat dengan asal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara.

Sehingga ia pun mengaku prihatin bahwa ancaman tersebut terbukti masih ada. Untuk itu ia meminta masyarakat kompak memberantas peredaran barang terlarang itu.

"Kita solid, terkait kita dengan perang melawan narkotika. Kita mendukung sepenuhnya," kata Dofiri.

Baca juga: BNN Jabar ungkap kurir pengirim 1 Kg sabu-sabu dalam sandal

Baca juga: Petugas BNN Jabar tembak pengedar narkoba yang berupaya kabur di Karawang

Baca juga: BNN Jabar temukan dua juta pil saat geledah empat rumah di Bandung

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021