Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, keempat kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 22 Tahun 202.
"Perbup tersebut berisi tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 sehingga dengan adanya peraturan itu, PPKM sudah empat kali diperpanjang yang salah satunya dikarenakan kasus COVID-19 masih berkembang," kata pimpinan Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Rabu.
Dia menjelaskan beberapa dasar pertimbangan perbup tersebut, seperti peraturan pemerintah pusat, kementerian terkait hingga Peraturan Gubernur Jabar dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
PPKM keempat ini berlaku selama 23 Maret hingga 5 April 2021, setelah itu akan dilakukan evaluasi apakah akan kembali diperpanjang atau tidak dengan melihat kondiisi perkembangan kasus COVID-19 dan lainnya.
Ia mengatakan selama pelaksanaan PPKM, aktivitas di perkantoran dibatasi hingga 50 persen, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, untuk sektor sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, untuk kegiatan yang terkait dengan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional. Aktiviitas restoran dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.
Selama PPKM, jam operasional dan kapasitas penumpang angkutan umum dibatasi sesuai protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Sukabumi telah berkoordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat mulai dari kegiatan sosialisasi dan edukasi hingga sanksi terhadap pelanggar.
"PPKM proposional tersebut diberlakukan di 26 kecamatan dari 47 kecamatan, namun kecamatan yang tidak termasuk di dalamnya tetap wajib melakukan berbagai pencegahan dari penyebaran COVID-19 seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Eneng mengatakan warga yang terkonfirmasi posittif COVID-19 hingga saat ini masih terus bertambah. Informasi yang diterimanya pada Rabu ada enam kasus baru sehingga totalnya mencapai 3.937 orang.
Dari jumlah tersebut 3.746 pasien sudah sembuh atau bertambah 28 pasien, masih menjalani isolasi 97 pasien dan meninggal dunia 94 pasien.
"Meskipun kasus penyebaran COVID-19 menurun, tetapi warga harus tetap melakukan pencegahan karena siapapun masih bisa tertular serta jumlahnya masih akan terus bertambah," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar: Jembatan Cibuni penghubung Sukabumi-Cianjur dongkrak ekonomi warga
Baca juga: Harga cabai di pasar Sukabumi berangsur turun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Perbup tersebut berisi tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 sehingga dengan adanya peraturan itu, PPKM sudah empat kali diperpanjang yang salah satunya dikarenakan kasus COVID-19 masih berkembang," kata pimpinan Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Rabu.
Dia menjelaskan beberapa dasar pertimbangan perbup tersebut, seperti peraturan pemerintah pusat, kementerian terkait hingga Peraturan Gubernur Jabar dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
PPKM keempat ini berlaku selama 23 Maret hingga 5 April 2021, setelah itu akan dilakukan evaluasi apakah akan kembali diperpanjang atau tidak dengan melihat kondiisi perkembangan kasus COVID-19 dan lainnya.
Ia mengatakan selama pelaksanaan PPKM, aktivitas di perkantoran dibatasi hingga 50 persen, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, untuk sektor sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, untuk kegiatan yang terkait dengan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional. Aktiviitas restoran dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.
Selama PPKM, jam operasional dan kapasitas penumpang angkutan umum dibatasi sesuai protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Sukabumi telah berkoordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat mulai dari kegiatan sosialisasi dan edukasi hingga sanksi terhadap pelanggar.
"PPKM proposional tersebut diberlakukan di 26 kecamatan dari 47 kecamatan, namun kecamatan yang tidak termasuk di dalamnya tetap wajib melakukan berbagai pencegahan dari penyebaran COVID-19 seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Eneng mengatakan warga yang terkonfirmasi posittif COVID-19 hingga saat ini masih terus bertambah. Informasi yang diterimanya pada Rabu ada enam kasus baru sehingga totalnya mencapai 3.937 orang.
Dari jumlah tersebut 3.746 pasien sudah sembuh atau bertambah 28 pasien, masih menjalani isolasi 97 pasien dan meninggal dunia 94 pasien.
"Meskipun kasus penyebaran COVID-19 menurun, tetapi warga harus tetap melakukan pencegahan karena siapapun masih bisa tertular serta jumlahnya masih akan terus bertambah," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar: Jembatan Cibuni penghubung Sukabumi-Cianjur dongkrak ekonomi warga
Baca juga: Harga cabai di pasar Sukabumi berangsur turun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021