Cimahi, 28/7 (ANTARA) - Pengusaha Kota Cimahi yang akan menggunakan sistem perjanjian kerja waktu (PKWT) tidak melaporkan diri ke Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja (Dispencapilsosnaker) Kota Cimahi akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.
Hal ini terungkap dalam pertemuan terakhir Pansus IX DPRD serta Dispencapilsosnaker Cimahi di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu.
Anggota Pansus IX Robin Sihombing mengatakan, dalam UU tentang Ketenagakerjaan sudah dijelaskan secara gamblang mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dan tidak dapat menggunakan sistem kerja kontrak. Melalui Raperda Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kota Cimahi ingin mempertajam peraturan itu, dengan mengedepankan ketegasan serta pengawasan.
"Empat belas hari itu dirasa cukup bagi Dinas Tenaga Kerja untuk mengkaji jenis pekerjaan yang akan menggunakan tenaga kerja kontrak itu termasuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau merupakan pekerjaan yang kontinyu dan inti dari kegiatan usaha. Pengkajian inilah yang akan menjadi dasar penilaian Dinas Tenaga kerja mengenai boleh atau tidaknya sistem kerja kontrak diterapkan," kata Robin.
Menurut Robin, sanksi yang tepat mengenai hal ini adalah sanksi administrasi, berupa teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Sanksi pidana memang memungkinkan, akan tetapi sanksi pencabutan izin usaha dapat lebih memotivasi pengusaha dan pekerja agar menaatinya.
Sekretaris Pansus IX Ike Hikmawati menambahkan, pelaksanaan raperda ini memerlukan peran yang sangat besar dari para pengawas perusahaan. Soalnya, merekalah yang berhubungan langsung dengan perusahaan-perusahaan dan pekerja di lapangan. Itu sebabnya, dalam raperda juga diatur mengenai tugas pengawas secara detail, termasuk penghargaan serta tunjangan fungsional pengawas.
"Kalau raperda ini ditetapkan, maka Perda No. 29 Tahun 2003 tentang Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan sepanjang mengatur penyelenggaraan tenaga kerja dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispencapilsosnaker Kota Cimahi Erik Yudha berharap keberadaan perda ini nantinya dapat membuat iklim investasi bagus dan tenaga kerja mampu menjadi lebih produktif.
Dijelaskan Erik, di Cimahi terdapat tiga pengawas dan empat calon pengawas yang baru saja menyelesaikan masa pelatihan. Mereka harus bertugas mengawasi sekitar 400 perusahaan di Cimahi.
?"engan iklim investasi yang bagus akan memudahkan pemkot untuk menarik investor sehingga akan berdampak pula pada roda pembangunan Kota Cimahi. Kita harapkan semoga raperda bisa berjalan sesuai dengan rencana," pungkasnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Hal ini terungkap dalam pertemuan terakhir Pansus IX DPRD serta Dispencapilsosnaker Cimahi di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu.
Anggota Pansus IX Robin Sihombing mengatakan, dalam UU tentang Ketenagakerjaan sudah dijelaskan secara gamblang mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dan tidak dapat menggunakan sistem kerja kontrak. Melalui Raperda Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kota Cimahi ingin mempertajam peraturan itu, dengan mengedepankan ketegasan serta pengawasan.
"Empat belas hari itu dirasa cukup bagi Dinas Tenaga Kerja untuk mengkaji jenis pekerjaan yang akan menggunakan tenaga kerja kontrak itu termasuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau merupakan pekerjaan yang kontinyu dan inti dari kegiatan usaha. Pengkajian inilah yang akan menjadi dasar penilaian Dinas Tenaga kerja mengenai boleh atau tidaknya sistem kerja kontrak diterapkan," kata Robin.
Menurut Robin, sanksi yang tepat mengenai hal ini adalah sanksi administrasi, berupa teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Sanksi pidana memang memungkinkan, akan tetapi sanksi pencabutan izin usaha dapat lebih memotivasi pengusaha dan pekerja agar menaatinya.
Sekretaris Pansus IX Ike Hikmawati menambahkan, pelaksanaan raperda ini memerlukan peran yang sangat besar dari para pengawas perusahaan. Soalnya, merekalah yang berhubungan langsung dengan perusahaan-perusahaan dan pekerja di lapangan. Itu sebabnya, dalam raperda juga diatur mengenai tugas pengawas secara detail, termasuk penghargaan serta tunjangan fungsional pengawas.
"Kalau raperda ini ditetapkan, maka Perda No. 29 Tahun 2003 tentang Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan sepanjang mengatur penyelenggaraan tenaga kerja dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispencapilsosnaker Kota Cimahi Erik Yudha berharap keberadaan perda ini nantinya dapat membuat iklim investasi bagus dan tenaga kerja mampu menjadi lebih produktif.
Dijelaskan Erik, di Cimahi terdapat tiga pengawas dan empat calon pengawas yang baru saja menyelesaikan masa pelatihan. Mereka harus bertugas mengawasi sekitar 400 perusahaan di Cimahi.
?"engan iklim investasi yang bagus akan memudahkan pemkot untuk menarik investor sehingga akan berdampak pula pada roda pembangunan Kota Cimahi. Kita harapkan semoga raperda bisa berjalan sesuai dengan rencana," pungkasnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010