Bogor, 23/7 (ANTARA) - Kepala Kejasaan Negeri Bogor Andi Muhammad Taufik membenarkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berkas kasus dugaan korupsi "APBD Gate" yang melibatkan Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat.
"Kami sudah mempersiapkan berkas pemariksaan Achmad Ru'yat, hanya saja kami belum bisa memanggil karena belum adanya izin," kata Andi saat dihubungi, Jumat.
Ia menjelaskan, berkas setebal 200 halaman tersebut telah jauh hari disiapkan pihaknya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor.
Kejari Bogor terganjal izin dari Presiden untuk melakukan pemanggilan guna pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah yang masih aktif tersebut.
Terkait adanya desakan yang menyatakan Achmad Ru'yat bisa dipanggil paksa setelah pihak Kerjari mengirimkan surat ke Kementerian Sekretaris Negara dalam waktu 60 hari meski tidak mendapatkan izin dari Presiden ditanggapi datar oleh Andi.
Menurutnya, ada ketidakpahaman aturan dalam desakan tersebut. Andi menjelaskan, pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah 60 hari pihaknya menerima jawaban dari Kementerian Sekretaris Negara bahwa surat izin pemanggilan pejabat daerah yang telah dilayangkan pihaknya dinyatakan telah diterima Kemensesneg.
"Pemanggilan paksa dilakukan jika presiden tidak memberikan izin setelah 60 hari kita meneriman surat pemberitahuan bahwa surat izin yang kita ajukan telah diterima oleh Kemensesneg," jelasnya.
Aturan inilah yang menyebabkan Kejari Bogor belum bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap wakil wali kota karena belum dikeluarkannya surat pemberitahuan dari Kemensesneg bahwa surat izin yang dilayangkan Kejari telah diterima.
Menurut Andi, pihaknya tidak dapat serta menerta mencari kepastian apakah surat tersebut sudah diterima oleh Kemensesneg atau belum, karena sistem vertikal di instansi membuat batas kewenangan pejabat kejaksaan.
"Kita tidak bisa langsung menanyakan hal itu ke Kemensesneg, karena kita miliki atasan yang berhak melakukan demikian. Sistem vertikal ini yang tidak bisa kita langkahi, diatas Kejari ada Kejati dan Kejagung, ini levelnya Kejagung," kata Andi.
Andi menegaskan, pihaknya tidak pernah tembang pilih dalam penegakan hukum. Dirinya berjanji akan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Terkait belum diperiksanya Achmad Ru'yat karena terganjal izin yang belum keluar.
"Kita ingin menegakkan hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Tidak ada tembang pilih hukum, yang salah tetap dihukum," ujarnya.
Andi mengatakan, jika surat pemberitahuan surat izin pemeriksaan yang diajukan Kejari Bogor telah diterima oleh Kemensesneg, terhitung 60 hari setelah pemberitahuan itu pihaknya akan menjemput paksa Ru'yat meski tidak dilengkapi surat izin dari Presiden.
Achmad Ru'yat menjadi salah satu dari 21 mantan anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2002.
Pada tahun 2002, dana APBD yang dialokasikan untuk tunjangan dewan telah disalahgunakan para anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. Saat itu, Achmad Ru'yat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor.
Saat ini proses hukum kasus dugaan korupsi APBD untuk 21 mantan anggota dewan telah sampai pada putusan yang rencanannya dijadwalkan persidangan akan digelar Senin (26/7).
"Sidang sudah masuk pada pembacaan putusan majelis hakim, kita menjadwalkan Senin depan," kata Humas Pengadilan Negeri Bogor, Djoni Witanto.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Kami sudah mempersiapkan berkas pemariksaan Achmad Ru'yat, hanya saja kami belum bisa memanggil karena belum adanya izin," kata Andi saat dihubungi, Jumat.
Ia menjelaskan, berkas setebal 200 halaman tersebut telah jauh hari disiapkan pihaknya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor.
Kejari Bogor terganjal izin dari Presiden untuk melakukan pemanggilan guna pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah yang masih aktif tersebut.
Terkait adanya desakan yang menyatakan Achmad Ru'yat bisa dipanggil paksa setelah pihak Kerjari mengirimkan surat ke Kementerian Sekretaris Negara dalam waktu 60 hari meski tidak mendapatkan izin dari Presiden ditanggapi datar oleh Andi.
Menurutnya, ada ketidakpahaman aturan dalam desakan tersebut. Andi menjelaskan, pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah 60 hari pihaknya menerima jawaban dari Kementerian Sekretaris Negara bahwa surat izin pemanggilan pejabat daerah yang telah dilayangkan pihaknya dinyatakan telah diterima Kemensesneg.
"Pemanggilan paksa dilakukan jika presiden tidak memberikan izin setelah 60 hari kita meneriman surat pemberitahuan bahwa surat izin yang kita ajukan telah diterima oleh Kemensesneg," jelasnya.
Aturan inilah yang menyebabkan Kejari Bogor belum bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap wakil wali kota karena belum dikeluarkannya surat pemberitahuan dari Kemensesneg bahwa surat izin yang dilayangkan Kejari telah diterima.
Menurut Andi, pihaknya tidak dapat serta menerta mencari kepastian apakah surat tersebut sudah diterima oleh Kemensesneg atau belum, karena sistem vertikal di instansi membuat batas kewenangan pejabat kejaksaan.
"Kita tidak bisa langsung menanyakan hal itu ke Kemensesneg, karena kita miliki atasan yang berhak melakukan demikian. Sistem vertikal ini yang tidak bisa kita langkahi, diatas Kejari ada Kejati dan Kejagung, ini levelnya Kejagung," kata Andi.
Andi menegaskan, pihaknya tidak pernah tembang pilih dalam penegakan hukum. Dirinya berjanji akan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Terkait belum diperiksanya Achmad Ru'yat karena terganjal izin yang belum keluar.
"Kita ingin menegakkan hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Tidak ada tembang pilih hukum, yang salah tetap dihukum," ujarnya.
Andi mengatakan, jika surat pemberitahuan surat izin pemeriksaan yang diajukan Kejari Bogor telah diterima oleh Kemensesneg, terhitung 60 hari setelah pemberitahuan itu pihaknya akan menjemput paksa Ru'yat meski tidak dilengkapi surat izin dari Presiden.
Achmad Ru'yat menjadi salah satu dari 21 mantan anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2002.
Pada tahun 2002, dana APBD yang dialokasikan untuk tunjangan dewan telah disalahgunakan para anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. Saat itu, Achmad Ru'yat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor.
Saat ini proses hukum kasus dugaan korupsi APBD untuk 21 mantan anggota dewan telah sampai pada putusan yang rencanannya dijadwalkan persidangan akan digelar Senin (26/7).
"Sidang sudah masuk pada pembacaan putusan majelis hakim, kita menjadwalkan Senin depan," kata Humas Pengadilan Negeri Bogor, Djoni Witanto.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010