Pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertambah 54 orang sehingga jumlah total menjadi 1.136 orang.
Sesuai dengan data pantauan COVID-19 Karawang yang dirilis dinas kesehatan di Karawang, Kamis menunjukkan jumlah akumulasi konfirmasi positif COVID-19 di wilayah itu mencapai 15.030 orang.
Dari 15 ribu lebih itu, sebanyak 1.136 orang masih dirawat atau positif aktif, 465 orang meninggal dunia dan yang dinyatakan sembuh 13.429 orang.
Seiring dengan masih tingginya kasus COVID-19 di Karawang, pemkab setempat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yakni 9-22 Maret 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor: 443/Kep.144-Huk/2021 tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di Karawang dalam rangka penanganan COVID-19.
"Pemkab Karawang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana.
Ini merupakan perpanjangan ketiga setelah PPKM mikro diperpanjang untuk kedua kalinya, yakni 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang catat banjir picu lonjakan kasus
Baca juga: Kasus COVID-19 di Karawang bertambah 400 orang
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang vaksinasi para pekerja publik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Sesuai dengan data pantauan COVID-19 Karawang yang dirilis dinas kesehatan di Karawang, Kamis menunjukkan jumlah akumulasi konfirmasi positif COVID-19 di wilayah itu mencapai 15.030 orang.
Dari 15 ribu lebih itu, sebanyak 1.136 orang masih dirawat atau positif aktif, 465 orang meninggal dunia dan yang dinyatakan sembuh 13.429 orang.
Seiring dengan masih tingginya kasus COVID-19 di Karawang, pemkab setempat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yakni 9-22 Maret 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor: 443/Kep.144-Huk/2021 tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di Karawang dalam rangka penanganan COVID-19.
"Pemkab Karawang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana.
Ini merupakan perpanjangan ketiga setelah PPKM mikro diperpanjang untuk kedua kalinya, yakni 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang catat banjir picu lonjakan kasus
Baca juga: Kasus COVID-19 di Karawang bertambah 400 orang
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang vaksinasi para pekerja publik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021