Kejaksaan Negeri Garut telah mulai memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Garut Euis Ida untuk dimintai keterangan terkait kasus penyelewengan dana reses, pokok pikiran, dan biaya operasional (BOP) di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019.

"Kita periksa terkait kasus dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut seperti dana Pokir, BOP, dan reses," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ketua DPRD Garut dari Partai Golkar itu memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Garut tanpa dilakukan penjemputan paksa oleh petugas, Selasa pagi.

Kejaksaan memeriksa Euis dan mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 Endang Kahfi mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

"Tadi Euis menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 karena kami tak boleh melakukan pemeriksaan sampai di luar jam kerja," kata Sugeng.

Terkait apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Ketua DPRD Garut, Sugeng tidak bisa menjelaskannya kepada publik karena masih dalam tahap proses pendalaman kasus oleh tim penyidik.

Sugeng memastikan setiap pertanyaan penyidik semuanya harus dijawab dan dijelaskan untuk bisa mengungkap fakta dalam kasus dugaan penyelewengan uang negara itu.

"Hasil pemeriksaan sendiri tidak boleh (disampaikan ke publik) tapi kalau ditanya harus menjawab," katanya.

Ia menyampaikan dalam kasus itu sudah beberapa orang menjalani pemeriksaan mulai dari jajaran Sekretariat Dewan, mantan maupun anggota DPRD Garut.

"Sudah ada beberapa orang yang kita panggil dan mintai keterangan baik mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019, pihak Sekretariat Dewan  dan juga eksekutif," katanya.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dalam pengungkapan kasus penyelewengan dana di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019 karena membutuhkan waktu dalam menuntaskan kasusnya.

Selain itu, kata dia, penyidik di Kejaksaan Negeri Garut cukup terbatas sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan suatu kasus.

"Di Pidsus ini kita hanya memiliki tiga jaksa penyidik, sedangkan jumlah kasus yang kita tangani lumayan banyak sehingga penanganan suatu kasus tidak bisa kita lakukan dengan cepat," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Garut sudah hampir dua tahun menangani kasus penyelewengan dana di lingkungan DPRD Garut dan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Garut batal diperiksa Kejaksaan karena ada kerabat meninggal

Baca juga: Kejari Garut kembali periksa anggota DPRD terkait dana reses dan BOP


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021