Pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, akan melaporkan pengurus Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan mufakat jahat.

Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, menyampaikan laporan itu dibuat karena pihaknya curiga dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY punya niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun lalu.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” kata Razman saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Ia menyebut AD/ART itu, yang menurut pihak KLB tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham “dijebak atau terjebak sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY,” kata Razman.

Di samping itu, pengurus Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada Kongres Partai Demokrat Kelima pada 15 Maret 2020.

“AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” sebut Razman seraya menjelaskan umumnya AD/ART harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar ke para kader.

“Ini terindikasi tindak pidana,” kata Razman menegaskan.

Walaupun demikian, pengurus versi KLB belum dapat memastikan kapan laporan itu akan diserahkan ke Bareskrim. Razman menyebut laporan itu kemungkinan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

Sejauh ini, DPP Partai Demokrat gerbong AHY belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait dugaan tindak pidana dalam kongres tahun lalu sebagaimana diduga oleh kubu tandingan.

Namun dalam kesempatan lain, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat versi AHY, Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di kantor pusat partai, Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (8/3), mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kami siapkan data dan fakta-fakta, bukti-bukti. Kita juga datang ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kita siapkan bukti juga ada langkah lain, langkah hukum yang akan kita lakukan. Tapi belum hari ini,” kata Herzaky saat ditemui di Wisma Proklamasi, Senin.

Partai Demokrat terpecah setelah ada kongres luar biasa yang digelar oleh sejumlah anggota dan bekas pengurus di Deli Serdang, Jumat (5/3).

Kongres luar biasa, yang dipimpin oleh Jhoni Allen, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum partai periode 2021-2025 menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono yang terpilih secara aklamasi dalam Kongres Partai Demokrat Kelima tahun lalu.

Kongres luar biasa itu juga menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina Partai Demokrat periode 2021-2025. Marzuki Alie bulan lalu telah dipecat secara tidak hormat oleh DPP Partai Demokrat pimpinan AHY karena pelanggaran kode etik dan aturan partai.

Baca juga: Kemenkumham sebut belum ada dokumen KLB Demokrat yang masuk

Baca juga: Pendiri Partai Demokrat ungkap hasil KLB sudah didaftarkan di Kemenkumham

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Fauzi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021