Cianjur, 15/7 (ANTARA)- Mobil Larasita milik Badan Pertanahan Nasional Cianjur, Jabar, memberi pelayanan gratis dalam pengurusan sertifikat tanah dengan cara "jemput bola."
"Jemput bola" pengurusan sertifikat tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pendataan, pasca terbakarnya kantor BPN Cianjur, setahun yang lalu, kata Ketua Tim I Pemulihan Data Wilayah Kecamatan Karangtengah Budi Suparto di Cianjur, Kamis.

Akibat peristiwa kebakaran tersebut, seluruh dokumen atau arsip pertanahan, buku tanah, surat ukur, peta-peta, warkah, dan lain-lain, hangus.

Ketua Tim I Pemulihan Data wilayah Kecamatan Karangtengah, Budi Saputro bersama anggota tim, menggunakan mobil Larasita, mendatangi warga di Perumahan Ciherangkencana, Karangtengah.

Kegiatan tesebut menurut Budi, dalam rangka penyerahan sertipikat pengganti pasca terbakarnya, kantor pertanahan Cianjur tanggal 26 Mei 2009.

Akibat musibah tersebut, selama kurang lebih 6 bulan, tugas pokok dan fungsi kantor Pertanahan Cianjur dan kegiatan pelayanan pertanahan sempat terganggu.

Transaksi jual beli tanah, kegiatan perbankan yang menggunakan tanah sebagai modal usaha, sempat mengalami stagnasi atau kevakuman.

"Padahal berdasarkan asas kepatutan dan ketentuan hukum kepentingan dan keperluan masyarakat tidak boleh terganggu," katanya.

Dia menuturkan, terbitnya Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2010, tentang penanganan bencana dan pengembalian hak-hak masyarakat, atas asset tanah di wilayah bencana, dijadikan pedoman atau payung hukum bagi BPN Cianjur.

Untuk melakukan pemulihan tugas pokok dan fungsinya BPN Cianjur, selain merehabilitasi, data tersebut dapat berfungsi kembali sebagai rujukan (referensi) BPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tidak hanya itu, ucapnya, pada anggaran DIPA tahun 2010 BPN RI, memberi dana untuk pemulihan data sertipikat hak atas tanah yang arsipnya musnah terbakar.

"Dalam tahun ini, ditargetkan 12.900 bidang Hak Atas Tanah di Cianjur yang arsipnya musnah terbakar akan dipulihkan datanya," tuturnya.

Bagi warga yang hendak mengurus kembali, tuturnya, masyarakat pemegang hak atas tanah yang arsipnya musnah terbakar, mengajukan permohonon pemulihan data dengan melampirkan sertipikat hak atas tanah asli.***3***

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010