Cimahi, 15/7 (ANTARA) - Wali Kota Cimahi Itoc Tochija sedang mempersiapkan tim khusus guna mempertahankan lahan Bandung Cimahi Junction (BCJ) sebagai salah satu aset pemerintah kota setempat.

"Mengantisipasi rencana eksekusi BCJ kita sudah siapkan bagian hukum untuk mempelajari sekaligus meyakinkan semua pihak bahwa BCJ adalah sah milik Pemkot Cimahi," kata Itoc Tochija, di Cimahi, Kamis.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Cimahi Kardin Pandjaitan, persengketaan BCJ ini sudah final bahwa tanah seluas 24.790 meter persegi itu milik Pemkot Cimahi dengan ketentuan putusan Peninjauan Kembali MA No.92/2003 yang ditindaklanjuti pelaksanaan eksekusi tanah pada 6 Januari 2005.

"Kita apresiasi putusan PK MA tersebut karena telah membuktikan bahwa hukum itu penuh kepastian. Saat ini kita memegang pada Undang-undang No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 50 yang berbunyi barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki negara tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Jangankan negara, milik pihak ketiga pun tidak bisa dieksekusi kalau digunakan untuk pemerintah," paparnya.

Selain itu, pihaknya pun berpegang teguh pada Undang-undang No 5 tahun 1960 pasal 20 tentang Pokok Agraria yang intinya bahwa hak milik itu ditunjukkan dengan bukti sertifikat tanah.

"Kalau aturan hukum itu masih tetap dilanggar. Sudah saja negeri ini bubarkan. Karena sudah tidak ada kepastian hukum," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi Wawan Darmawan pihaknya tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1686 K/ Pdt/2007 tanggal 10 April 2008 yang menyebutkan bahwa PT Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah (ADBII) sebagai pemilik lahan seluas 2,9 ha yang kini menjadi aset Pemkot Cimahi.

Dengan adanya upaya hukum PK, lanjutnya, sudah dapat dipastikan bahwa lahan Bandung Cimahi Junction (BCJ) tidak bisa dieksekusi. Hal itu sesuai dengan tembusan surat dari Ketua Pengadilan Bale Bandung (PN BB) yang menegaskan bahwa dengan adanya upaya PK tidak bisa dilakukan eksekusi.

Surat Ketua PNBB terbit setelah ada permohonan dari PT ADBII untuk melakukan eksekusi.

"Dengan diterbitkannya sertifikat lahan Cibeureum sebagai aset Pemkot Cimahi dalam bentuk KSO antara PD Jati Mandiri dengan PT Lingga Buana Wisesa, BPN Kota Cimahi tetap berpegangan pada putusan PK MA RI No. 92/PK/Pdt/200 tertanggal 15 Oktober 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Amar putusan dalam PK tersebut menegaskan, Ny. Ida Rossliah sebagai pemilik sah atas tanah sengketa," katanya. ***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010