Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang YPA dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan PDAM Karawang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, YPA dituntut empat tahun penjara dengan uang pengganti Rp600 juta.

Sedangkan dalam kasus yang sama, mantan Direktur Umum PDAM TA dituntut tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan dari JPU ini, pengacara terdakwa TA, yaitu Alek Safri Winando mengaku merasa keberatan. Karena menurutnya, tuntutan tiga tahun penjara terhadap kliennya TA terlalu berat, ketika membaca kondisi fakta-fakta di persidangan.

Sementara itu, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang itu sebelumnya disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih atas perhitungan BPKP Jawa Barat.

Kasus korupsi itu awalnya merupakan kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang "tidak dibayarkan".

Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dikeluarkan untuk keperluan dana entertainment. 

Baca juga: Tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Karawang ditetapkan tiga orang

Baca juga: 101 dokumen disita Kejati Jabar untuk ungkap korupsi PDAM Karawang

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021