Kepala Group Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani menegaskan pentingnya Code of Conduct atau Kode Etik Penyelenggara dalam mengatur financial technology (fintech).

"Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi fintech yakni pendekatan market conduct based," kata Triyono dalam webinar, Rabu.

Dalam presentasi di Fintech Talk "Percepatan Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan: Peran Kode Etik Penyelenggara (Code-of-Conduct/CoC) Fintech Innovative Credit Scoring dalam Mendorong Pertumbuhan Inovasi dan Tata Kelola dalam Industri Fintech di Indonesia", Triyono mengatakan OJK mengusung prinsip 4C dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat.

Dia menjelaskan, 4C terdiri dari Compliance, Consent, Control dan Competence. Compliance memiliki arti komitmen industri terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dan tentunya masih sangat berkembang ke depan. Juga Consent terbaik dari setiap nasabah dibutuhkan sehingga mampu meminimalisasi potensi paparan risiko hukum bagi penyelenggara.

"Untuk meminimalisasi tuntutan ke depan, jangan sampai ada (nasabah) yang merasa data pribadinya diambil secara ilegal," ujar dia.

Sementara itu, Control yang ia maksud adalah kontrol dari regulator maupun Asosiasi atas Code of Conduct yang telah dibuat, serta Competence atau kompetensi dari sisi algoritma dan SDM.

Fintech sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah, sehingga ia berharap para pegiat di bidang tersebut harus siap menanggapi perkembangan tersebut.

Fintech Talk, diselenggarakan oleh Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), menjadi platform bagi AFTECH untuk melakukan sosialisasi pentingnya Prinsip-Prinsip Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Innovative Credit Scoring sebagai upaya penerapan dan pengawasan prinsip market conduct yang baik.

Ketua Eksekutif Akses Pasar AFTECH, Sekretaris Pokja Innovative Credit Scoring AFTECH dan CEO Cekskor, J.P. Ellis, saat membuka acara menjelaskan bahwa keberadaan Kode Etik Fintech Innovative Credit Scoring merupakan inisiatif dan komitmen industri dalam menerapkan standar praktik bisnis bertanggung jawab demi mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta inklusif.

“Dengan visi dan semangat inovasi yang bertanggung jawab serta dalam rangka mewujudkan sektor keuangan digital yang stabil, kontributif, inklusif, dan berkelanjutan, maka AFTECH mengambil inisiatif dan berkomitmen dalam mengembangkan kode etik industri untuk penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring,” kata J.P.

Dia berharap, lewat sosialisasi ini informasi mengenai upaya aktif industri fintech dalam menciptakan tata kelola dan budaya inovasi keuangan digital yang bertanggungjawab dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan sekaligus masyarakat.

"Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan dari penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring, kerja sama dan kolaborasi antara fintech dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya akan lebih dapat ditingkatkan."

Pedoman perilaku dalam industri fintech berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Keberadaan pedoman perilaku dan diharapkan dapat mendorong budaya inovasi teknologi yang bertanggungjawab sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Pedoman perilaku mengatur tanggung jawab perusahaan fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat.

Bagi Inovasi Keuangan Digital (IKD) kluster credit scoring, pedoman perilaku mengatur tanggung jawab penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring dalam memberikan layanan skoring secara tepat dan bertanggungjawab kepada konsumen dan seluruh pemangku kepentingan.

Model fintech Innovative Credit Scoringmerupakan salah satu inovasi layanan keuangan digital yang berperan penting dalam perkembangan ekosistem fintech. Layanan fintech Innovative Credit Scoring diharapkan dapat mendorong peningkatan akses terhadap pendanaan terutama bagi konsumen yang belum memiliki rekening bank melalui pelayanan credit scoring dengan memanfaatkan akses data alternatif.

Pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring dalam rangka memberikan layanan scoring yang tepat dan mendukung peningkatan inklusi keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, salah satunya melalui Kode Etik Penyelenggara (Code of Conduct) Innovative Credit Scoring.

Baca juga: OJK: Syarat modal minimum bank digital Rp10 triliun

Baca juga: Beda antara pinjaman daring dan layanan urun dana, menurut OJK


 

Pewarta: Nanien Yuniar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021