Bupati Garut Rudy Gunawan menyiapkan tim bantuan hukum untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Garut yang menjadi tersangka dalam kasus pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pemda akan memberikan bantuan hukum," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan Kejaksaan Tinggi Jabar menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus pembangunan Pasar Leles, dan ada seorang PNS berinisial R diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pemkab Garut, kata dia, mempersilakan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk mengungkap dan melakukan proses hukum dalam kasus pembangunan pasar tersebut.



"Nanti kita lihat kesalahannya bagaimana," kata Bupati.

Menurut dia bentuk pelanggaran dalam pembangunan pasar tradisional itu adanya praktik jual beli proyek oleh pemborong.

Pemkab Garut, kata dia, punya fakta lain dalam pembangunan pasar tersebut, begitu juga dengan Kejaksaan memiliki fakta dalam dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pasar itu.

"Kita lihat faktanya, kan penyidik juga punya fakta," katanya.

Bupati mengungkapkan kekecewaannya terkait pembangunan Pasar Leles yang dipermainkan oleh mafia proyek sehingga merugikan masyarakat, untuk itu dalam kasus tersebut ada dua pengusaha yang menjadi tersangka.

Sebelumnya Pasar Leles mulai dilakukan pembangunan pada Oktober 2018 dengan anggaran sebesar Rp24 miliar.

Proyek yang ditargetkan selesai 2019 itu tidak kunjung selesai, bahkan di pertengahan pengerjaan proyek konstruksi bangunan Pasar Leles sudah ambruk hingga akhirnya pekerjaan dihentikan.

Baca juga: PN Garut dan Peradi kerja sama layanan bantuan hukum gratis

Baca juga: Bupati Garut siap berikan bantuan hukum bagi ASN tersangka korupsi sapi

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021